Jumat, 24 November 2017

Bahwa Armi Menganggap Penetapan Tersangka Kadis PU Papua Keliru

Tags



BN Online, Toraja----Aliansi rakyat dan mahasiswa indonesia (ARMI) menganggap penetapan tersangka Kadis PU papua keliru Djuli mambaya (DJM) dilaporkan oleh wakil bupati tana toraja.


Victor Datuan Batara dengan nomor laporan polisi LPB/36/II/SPKT pertanggal 16 Februari 2017 Victor melaporkan Djuli terkait status facebook DJM pada tanggal 13 februari 2017 yang dianggap telah mengamcam dan mencemarkan nama baik victor sementara itu pada BAP tanggal 30 April 2017.


Sudah dijelaskan bahwa status tersebut tidak ditujukan untuk mencemarkan nama baik Victor namun ditujukan untuk mengkritisi masalah peredaran narkoba di Toraja dan masalah mangkraknya bandara Buntu kuni.


Dalam postingan tersebut DJM tidak pernah menyebut nama seseorang termasuk Victor jikalau hanya berdasarkan laporan dari pak Victor yang mengatakan, bahwa DJM telah mengancam dan mencemarkan nama baik lantas DJM mau dijadikan tersangka saya rasa itu keliru karena BAP sudah memperjelas disamping itu diduga sebelum penyidik menetapkan status tersangka ke DJM sudah ada pihak yang terlebih dahulu tau bahwa DJM akan ditersangkakan.


Dengan kasus pencemaran nama baik, bocornya informasi penyidik tersebut sangat kami sayangkan karena akan memberikan kesan seolah-olah penetepan DJM sebagai tersangka merupakan pesanan pihak pihak tertentu ungkap Herianto Ardi sekjen ARMI.


Menurut Ardi jika itu benar maka penetapan tersangka tersebut benar-benar tidak sejalan dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Jo.porkap No 14 tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana jika benar informasi tersebut sengaja dibocorkan ke pihak-pihak yang tidak terkait maka tindakan penyidik tersebut.


Bertentangan dengan sumpah atau janji anggota kepolisian yang diatur dalam pasal 22 Jo pasal 23 UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian kalau penyidik tidak mau mencederai institusi kepolisian mending kasus ini dihentikan.(**). 



Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week