Selasa, 21 November 2017

Dokumen Lelang Proyek Pasar Tradisional Ajakkang Disoal Rekanan

Tags



BN Online,  Barru----Kendati ULP Barru telah melelang sebanyak 45 paket namun tidak berarti, hal itu berjalan mulus tanpa kendala.


Proses lelang yang dilaksanakan pihak ULP Barru pada proses lelang pasar tradisional Ajakkang belum lama ini diduga kuat menyalahi persyaratan pelelangan.


Kegiatan pembangunan yang bersumber dari alokasi APBN ini di menangkan PT Diego ‎Putra Konstruksi dengan nilai Rp.5,6 miliar,masa kerja 105 hari kalender.


Bahkan proses lelang tersebut ditengarai terdapat pesan sponsor dalam memenangkan rekanan guna mengerjakan kegiatan pada dinas perdagangan dan koperasi itu.


Andi Irfan salah satu kontraktor senior ‎di Kabupaten Barru (20/11/17) menilai dan mempersoalkan apa yang dilakukan pihak ULP Barru pada lelang pasar Tradisional Ajakkang terdapat kekeliruan."tidak bisa seperti itu, SBU yang dipersyaratkan berbeda dengan SBU yang memenangkan lelang, bagaimana dengan perusahaan lain yang lengkap kemudian tidak menang lelang"kata Irfan sembari bertanya.


"Itu sudah jelas SBU yang dipersyaratkan adalah SBU BG 004 ‎(bangunan), tetapi yang menang dalam proses lelang adalah rekanan dengan kelengkapan dokumen SBU SP 004 (timbunan),"terang Irfan.



Senada dengan Andi Irfan, Sekretaris Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia Kabupaten Barru Thamrin Tadju mengatakan, "jika ULP Barru terus menerus seperti itu perlu ada pembenahan di ULP," kata Thamrin.


Sementara itu Sabirin SE selaku panitia teknis lelang ULP Barru yang dihubungi Senin (20/11/17) membantah hal itu, "SBU yang kami persyaratkan untuk kegiatan lelang pasar Ajakkang adalah SBU komersil, sayangnya saya lupa nama kodenya, tapi bisa langsung ditahu kodenya sebab pake barkode, dokumen SBUnya ada di kantor ULP," jelas Sabirin.


"Kemudian dalam item kegiatan itu banyak pekerjaan yang dilakukan ada bangunan ada timbunan, dan beberapa item lainnya," ungkap Sabirin.


Menurut Sabirin semua mekanisme dokumen lelang sudah sesuai, apalagi sudah sistem online, sebab kalau tidak sesuai dengan input data yang diminta langsung eror," ungkap Sabirin.


"Kami panitia lelang di ULP selama ini mengedepankan proses transparansi, agar tidak menimbulkan pemahaman-pemahaman keliru dari rekanan, sebab yang namanya proses lelang seperti ini tidak ada istilah si A, B, C ataupun ada kongkalikong atau permainan, sebab semua sudah jelas dan terbuka," terang Sabirin.


"Adapun jika kontraktor yang belum bisa memenangkan proses lelang kendati sudah sesuai mekanisme yang ia lalui, saya rasa itu sisa faktor belum rejekinya," kunci Sabirin.‎(AA)



Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week