Sabtu, 23 Desember 2017

Bermodal Media Sosial Seorang Remaja Jadi Korbannya

Tags



BN Online, Gowa----Terkait adanya pelaporan dari orang tua korban berinisial SDJ, 32 tahun, Pekanglabu kel.Tetebatu Kec Pallangga tentang adanya kasus Persetubuhan anak dibawah umur  yang terjadi pada Senin 18 Desember 2017 sesuai  laporan polisi yang diterima Polres Gowa no LPB : 1137/XII/2017, tanggal 19 Desember 2017.


Dengan adanya pelaporan tersebut  unit PPA berkoordinasi dengan Tim Anti Bandit untuk dapat membantu  melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku



Dengan bekal informasi dari warga dan didukung dengan kemampuan IT tidak berselang lama setelah dilakukan koordinasi, kurang dari 1 X 24  jam Tim Anti Bandit yang dibentuk oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga SIK, MSi beberapa waktu lalu tersebut berhasil menangkap pelaku berinisial HB , 22 tahun, disebuah rumah keluarga pelaku didesa Tanabangka Bajeng barat pada Jumat 22 Desember 2017 pukul 15.20 wita.


Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa guna dilakukan proses lebih lanjut dan BBM yang mencengangkan dalam kasus ini adalah pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan Media Sosial dengan cara mengganti atau memposting Foto Profile wajah orang lain dengan maksud mengelabui korbannya untuk dapat diajak berteman dan berkomunikasi selanjutnya melakukan hal tak senonoh. Himbauan Humas Polres Gowa kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra putrinya bermedia sosial.(*).





Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week