Kamis, 28 Desember 2017

Diduga Melarikan diri Pengemudi Truk, Kini Menyerahkan diri ke Polres Gowa

Tags



BN Online, Gowa----Telah terjadi laka lantas, di jalan poros Malino, kampung Beru Desa Lonjoboko Kec.Parangloe Kab.Gowa, antara sebuah sepeda motor honda beat No pol DD 6733 SD yg dikendarai oleh Lelaki Kelvin umur 15 Tahun  pekerjaan Pelajar Alamat Jl Dg Tata 1 Makassar membonceng Perempuan  Tina Tasya, umur 15 tahun pekerjaan pelajar Alamat Jl Mannuruki II Makassar.


Setelah informasi kecelakaan tersebut diterima unit laka lalu penyidik laka  mengambil tindakan sbb :


1.  mengantar jenazah dan korban luka ke Rumah sakit
2. Mengolah TKP
3. Membuat sket TKP
3. Mencari saksi
4. Mengimpormasikan ke seluruh jajaran ciri2 mobil yg melarikan diri dan meminta bantuan utk di amankan
5. Melengkapi Mindik.


Adapun kronologis kejadian laka lantas yg terjadi di wilayah hukum Polres Gowa sbb :


Sepeda Motor No Pol DD 6733 SD yg bergerak dari arah barat ke timur tiba di TKP berserempetan dengan sebuah mobil mitsubishi Fuso warna orange yg tidak diketahui identitasnya ( melarikan diri ) yg bergerak dari arah timur ke barat. Akibat dari kecelakaan tersebut pengemydi kendaraan sepeda motor roda dua lel Kelvin meninggal dunia di TKP dan perempuan TINA TASYA patah pada tangan kiri.


Kemudian pengemudi yg diduga melarikan diri kini telah berada di Unit Laka Polres Gowa setelah menyerahkan diri pada hari Rabu (27/12/17).



Adapun identitas Pengemudi Barang Bukti yg duamanka sbb  :
- Lel. Saibu Dg Rani Bin Dg Tayang
Barang bukti yg diamankan :
- 1 unit Truk Mitsubishi Fuso warna orange DD 8512 KS 
- 1 unit spm roda dua Honda Beat No pol DD 6733 SD.


Dengan kejadian ini Polri berupaya memberikan edukasi buat seluruh warga masyarakat tentang penetapan tersangka dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas sbb :


Banyak yg berasumsi dimasyarakat bahwa jika terjadi kecelakaan yg melibatkan antara kendaraan Roda Empat dengan Roda Dua maka  yg menjadi tersangka adalah pihak pengendara Roda empat dan asumsi tersebut tidak tepat.


Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus Laka Lantas harus berdasarkan olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, kemudian dari kedua hal tersebut Polri dapat mengetahui kelalalaian dari tiap pengemudi dan saat itulah Polri dapat menentukan seorang sebagai tersangka.


Dengan Edukasi diatas, Polri berharap kepada seluruh warga untuk lebih mentaati aturan berlalu lintas sekaligus menghimbau kepada orang tua untuk tidak memberi keleluasaan berkendaraan bagi anak anaknya yg masih dibawah umur.(*).





Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week