Minggu, 31 Desember 2017

KPU Bantaeng Gelar Akhir Tahun Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi

Tags


Rapat Kerja Akhir Tahun KPU Bantaeng Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Bidik Nasional Online Bantaeng,-----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar Dialog Akhir Tahun, Rapat Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi di Gedung Karaeng Latippa Marina Beach Hotel, Minggu,31.Desember 2017.



Turut hadir dalam acara ini  Asisten I Muh. Hero, Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin, Ketua KPU Bantaeng, Nurbaeti, Kepala Kesbangpol  Faisal, Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh, dan para perwakilan partai politik se Kabupaten Bantaeng.



Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Bantaeng, Hamzar berharap, ada masukan dan saran para peserta untuk menjadi pertimbangan yang akan diusulkan ke KPU pusat. 



"Dengan visi mewujudkan pemilu yang damai, berintegritas dan berbudaya. Kesuksesan bukan tergantung dari penyelenggaraan saja melainkan butuh masukan sehingga Pilkada ini dapat berjalan dengan baik khususnya di Kabupaten Bantaeng," jelasnya.



Sementara itu, Komisioner Divisi Tehnis KPU Bantaeng, Andi Harianto memaparkan tahapan penataan dapil. "Penyusunan usulan Dapil oleh KPU tanggal 12 hingga 18 Januari 2018, kemudian penyerahan dan pencermatan usulan oleh publik dengan uji publik tanggal 26 hingga 28 Januari 2018. Dilanjutkan dengan penyerahan usulan ke KPU pada tanggal 29 Januaru hingga 4 Februari 2018," terangnya.


Terkait mekanisme penetapan jumlah kursi, Harianto mengaku jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi serta jumlah kursi DPRD Kabupaten didasarkan pada jumlah penduduk wilayah daerah Kabupaten/Kota yang tercantum dalam data agregat kependudukan perkecamatan (DAK-2), dimana penduduk Bantaeng tahun 2017 sebanyak 196.358 jiwa dengan Quota kursi DPRD Kab. Bantaeng sebanyak 25 kursi.



"Setiap Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi," ujarnya.



Lebih lanjut, "7 prinsip penataan daerah pemilih yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan," sebutnya



Editor|Bidik Nasional Online SulSel|Edhy


News Of This Week