BN Online, Mamuju----Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang sedianya berlangsung hari ini, (29/12/17), akhirnya ditunda oleh Majelis pemeriksa.
Hal tersebut disebabkan karena sidang yang diagendakan pada pukul 08.30 wita belum dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Barat selaku pihak terlapor.
Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang mendudukkan KPU Provinsi Sulawesi Barat tersebut dibuka untuk umum oleh Ketua majelis pemeriksa di ruang sidang.
Sekretariat Bawaslu Sulbar pada pukul 10.02 wita tanpa pihak terlapor, pada sidang tersebut majelis pemeriksa akhirnya mengambil keputusan untuk menunda sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif.
Pada hari ini dan akan menggelar sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018. Anggota majelis pemeriksa Ansharullah A Lidda menyampaikan bahwa pada intinya sidang hari ini ditunda karena pihak terlapor tidak hadir sehingga kami dari majelis pemeriksa memutuskan untuk menunda sidang.
Dan memerintahkan kepada sekretaris pemeriksa untuk membuat kembali surat pemberitahuan, dan pemanggilan sidang pemeriksaan kepada pihak terlapor untuk hadir mengikuti sidang pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018 pukul 10.00 wita diruang sidang sekretariat Bawaslu Sulbar dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban pihak terlapor pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah yang baru tiba usai Majelis pemeriksa menunda sidang mengatakan bahwa keterlambatan kami disebabkan pembuatan materi jawaban atas temuan yang akan disidangkan pada hari ini jelasnya.(*).
Editor : BN | Sulsel | Dny