Sabtu, 23 Desember 2017

Press Release Pengungkapan Kasus Curas Serta Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tags



BN Online, Gowa----Polsek Pallangga Jalan Poros Limbung No.184 Cambaya Kel. Mangalli Kec. Pallangga Kab. Gowa, Berlangsung Kegiatan PRESS  RELEASE Kasus Curas, dan Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga dan Humas Polres Gowa dipimpin oleh Kapolsek Pallangga AKP Amin Juraid. Sabtu (23/12/17).


Kegiatan ini dihadiri oleh :
1. Kapolsek Pallangga
    AKP AMIN JURAID
2. Kasubbag Humas Polres 
    Gowa
    AKP M. TAMBUNAN
3. Kanit Reskrim Polsek
    Pallangga
    IPDA UMAR. WAP
4. Media elektronik dan LSM


Press Release dilaksanakan dalam rangka merilis pengungkapan Kasus yang berhasil di Ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga sebagai Wujud Transparansi penanganan Kasus terhadap Publik.


Adapun Kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga antara lain Kasus Curas (Jambret) yang terjadi pada Tahun 2016,  serta Penangkapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu hasil Operasi Cipta Kondisi (CIPKON) Hari Sabtu 23 Desember 2017 Jam 03.10 Wita Oleh Kapolsek Pallangga bersama anggota.



Adapun beberapa pelaku yang berhasil di Tangkap dan di Amankan oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga dalam Kasus Curas (Jambret) TKP Desa Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa, yang terjadi pada Tahun 2016 lalu:

 

1.  Lel. SN, Umur 17 Tahun, Pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat Jl. Swadaya IV No. 5 Kec. Somba Opu Kab. Gowa.


        
2. Lel. AN, Umur 16 Tahun, 
Pekerjaan Tdk ada, Alamat Tamanyeleng Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa.


Dari keterangan Pelaku Berteman sudah lima kali melakukan Jambret antara lain wilayah ( Hertasning, Panciro 2 kali, Desa Taeng, Kp. Parang Desa Pallangga) dan hasil dari Jambret tersebut digunakan untuk bersenang-senang.



Adapun Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan BB 1 (satu) Sachet, Korek api, dan Alat Isap yang dipimpin oleh Kapolsek pallangga yaitu :


1. Lel. MS, Umur 19 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Pelita Raya IV Lr. 05 No. 01 Kec. Rappocini Kota Makassar.


Dari Keterangan Pelaku bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari salah satu Pengedar yang dikenal dengan Panggilan Mache diwilayah Maccini Gusung Makassar dengan Harga Rp. 100 (Seratus Ribu Rupiah)/Shacet.


Menurut Keterangan Pelaku bahwa mereka  mengkonsumsi/memakai Narkotika Jenis Sabu sekitar 5 Bulan terakhir.


Pukul 16.00 wita Kegiatan  PRESS RELEASE selesai dan berjalan dengan lancar dan aman Situasi Kondusif.(*).





Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week