Kamis, 28 Desember 2017

Raker Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Bantaeng Serentak Tahun 2018 Oleh KPU

Tags

Rapat Kerja Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Pilkada Serentak Tahun 2018 oleh KPU Bantaeng

Bidik Nadional Online Bantaeng,-----Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Kerja  diAula KPU  Bantaeng


.

Pertemuan ini membahas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada  Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.


Kegiatan ini diikuti seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) se Kabupaten Bantaeng.


Ketua KPU Bantaeng,Andi Nurbaeti  mengingatkan para PPK dan PPS untuk bekerja sesuai kode etik.

"Silahkan bekerja,semua hasilnya pasti ada,jangan karena hal sepele membuat kita salah paham"Ucap Kr.Beti.



Lanjut Kr.beti menghimbau agar para anggota  PPK dan PPS untuk tidak berbuat curang.



Sekretaris KPU Bantaeng,Ishak Mannan berharap PPK dan PPS bisa memahami Pengelolaan  keuangan secara total.terangnya.


"Dan mereka bisa mengatasi kendala - kendala  yang ada dalam pengelolaan,serta mereka dalam membuat laporan  bisa sesuai dengan aturan dan tepat waktunya"Kata Ishak Mannan.




Kepala Bagian Keuangan,Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Sulsel,menjadi narasumber  dalam rapat kerja,dia menuturkan,menjadi kebanggaan para PPK dan PPS yang telah diberikan amanah sebagai penyelenggara pemilihan ditingkat desa dan kecamatan.



"Kami  mengingatkan yang di pertanggungjawabkan ini anggaran Negara,baik APBN maupun APBD,apa yang dilaksanakan ini,kita kawal UUD No.1 Tahun 2004,UUD No.17 Tahun 2003,itu  Undang Undang Keuangan Negara,bukan Undang Undang Pemilu",Terangnya.



Lanjut pengelolaan keuangan inj harus dipertanggungjawabkan apa yang ada di Rencana Anggaran Belanja tidak melihat besar kecil nilainya.




Sahabuddin menuturkan ada 3 hal yang dipertanggungjawabkan,yakni belanja pegawai,belanja barang dan jasa,serta perjalanan dinas.Untuk ketentuan pembayaran honor,kata Sahabuddin,itu ada SK dan ada nilainya,serta ada diRAB,setiap pengeluaran negara yang sifatnya menambah penghasilan,maka akan dikurangi dengan PPH 21.




"Untuk belanja barang dan jasa seperti ATK (Alat Tulis Kantor),sewa kantor,pembayaran listrik,sewa kendaraan dan sebagainya"Katanya.



Lebih lanjut,Mudah saja,tidak usah dipersulit,semuanya harus dipertanggungjawabkan dengan baik,agar sewaktu waktu BPK dan Inspektorat memeriksa"Tutupnya




Editor |Bidik Nasional Online SulSel| Edhy


News Of This Week