Jumat, 01 Desember 2017

Sek Kesbangpol Makassar Membantah dirinya Melanggar Aturan Terkait Larangan ASN

Tags



BN Online, Makassar----Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwas) Kota Makassar merilis nama enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang diduga melanggar aturan terkait larangan terlibat dalam politik praktis, Jumat siang, (01/12/17).


Dari keenam nama tersebut, salah satunya yaitu, Sekretaris Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum yang juga ikut dituding terlibat politik praktis oleh panwas.


Saat dikonfirmasi, Ahmad Namsum membantah dirinya melanggar aturan terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis. Karena menurutnya, dirinya bertugas di Kesbangpol yang merupakan suatu pekerjaannya untuk melakukan monitoring setiap kegiatan politik yang dilakukan di daerah.


"Saya ini beda dengan ASN lain, karena saya kerja di Kesbangpol yang mempunyai tugas wajib untuk monitoring setiap kegiatan politik, sebagai bahan laporan ke pusat, dan saya pun punya surat tugas dari pusat, yang diatur oleh Permendagri No. 61 Tahun 2011," katanya.


Bahkan menurutnya, Sehari sebelum panwas merilis namanya yang juga turut dilaporkan ke Komisi ASN, dirinya sudah mengklarifikasi di panwas.


"Saya sudah memperlihatkan dengan panwas, sebelumnya juga saya sudah klarifikasi dan telah menyampaikan dasar pelaksanaan tugas memantau kegiatan politik di kota Makassar yang tertuang pada Permendagri No. 61 Tahun 2011 dan ditindaklanjuti oleh Kesbangpol dengan mengeluarkan surat, bahwa saya hanya monitoring, kok tidak ditanggapi. Sampai merilis enam nama yang juga ada nama saya dilaporkan ke Komisi ASN," tegas Ahmad Namsum.


Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan, bawa kehadirannya pada deklarasi Danny-Indira di Anjungan Pantai Losari beberapa waktu lalu, merupakan implementasi dari tugas kelembagaan.


"Bahkan kalau ada kegiatan deklarasi pasangan lainnya serta kegiatan lain terkait pilkada dan politik, kami juga pantau dan monitoring penyelenggaraanya, sebagai rujukan untuk membuat pelaporan perkembangan politik di kota Makassar yang diteruskan ke Kemendagri Melalui Dirjen POLPUM," pungkasnya.


Berikut, isi suratnya: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 270/1870/POLPUM tgl 23 Mei 2017, dan menindak lanjuti surat Badan Kesbangpol Prop. Sul Sel No. 200/3249-II/Kesbang tgl 27 Oktober 2017, Kesbangpol Kota Makassar menerbitkan Surat Perintah yang diketuai oleh Sekretaris Badan Kesbangpol untuk melaksanakan Pemantauan dan pelaporan kegiatan politik di kota Makassar.(*).




Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week