Jumat, 29 Desember 2017

Tidak Akan Lama Lagi dari Bakal Calon Jadi Calon Bupati Tahun 2018 di Bantaeng

Tags

Ketua KPU Bantaeng,Andi Nurbaeti saat memberikan materi dli media center KPU


Bidik Nasional Online Bantaeng,-- Bakal Calon Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati di Bantaeng, secara resmi menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Bantaeng.
Penantian Panjang para Bakal Calon ini, baik yang melalui jalur Independen, seperti Muhammad Alwi dan Andi Baso Fahrir, atau melalui jalur Partai Politik (Parpol) seperti H.Muhammad Yasin, Andi Sugiarti Mangun Karim, Ilham Azikin dan beberapa Bakal Calon lainnya akan terjawab setelah melalui tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng, yang rencananya akan dibuka pada tanggal, 8 sampai 10 Januari 2018.


Menurut Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti, setelah melakukan pendaftaran Calon di KPU, Bakal Calon jalur Independen yang belum memenuhi syarat jumlah dukungannya setelah diverifikasi Faktual belum lama ini telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 7 hari.

“Setelah pendaftaran kami telah memberikan kesempatan selama 7 hari terhadap Bakal Calon jalur Independen yang belum memenuhi syarat jumlah dukungannya, untuk melakukan perbaikan,”Kata Nurbaeti saat membawakan materi dalam rapat tekhnis pendaftaran dan penetapan balon yang digelar di Ruang media centre KPU Bantaeng. Kamis 28.12.2017.

Selain itu, menurut Komisioner Tehnik KPU Bantaeng, Andi Harianto, bahwa sebelum pengumuman penentuan Calon yang rencananya akan digelar pada Tanggal, 12 Februari 2018 akan didatangkan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Himpunan Sikolog (HIPSI) untuk memeriksa kesehatan para calon tersebut.

“Para calon ini akan diperiksa tentang mental dan kerohaniannya dan beberapa hal lain yang dianggap perlu, serta akan diperiksa Tim BNN, IDI, dan Hipsi di rumah sakit yang bertipe A,”Tuturnya.




Editor|Bidik Nasional Online SulSel|Edhy


News Of This Week