BN.Online Bantaeng,-Hampir seluruh perwakilan pengurus partai politik (Parpol) sangat mengharapkan penambahan daerah pemilihan ( dapil ) pada pemilu 2018.
Pasalnya pada pemilu 2004 dan 2009 jumlah dapil di Bantaeng sebanyak 4 dapil,namun pemilu 2014 justru mengalami penurunan jadi 3 dapil,begitu juga dengan jumlah kursi diharapkan bisa bertambah hingga 30 kursi..
Keingininan pengurus parpol tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019,yang di selenggakan KPU Bantaeng di Hotel Ahriani,Jumat 1 Desember 2019.
Menjawab usulan dan keinginan pengurus parpol tersebut,Ketua Devisi Teknik KPU Bantaeng, Andi Harianto menyebutkan keinginan untuk melakukan penambahan dapil itu merupakan kewenangan KPU Pusat.KPUD hanya sebatas mengusulkan setelah KPU memberikan ruang.
"Penambahan jumlah dapil itu kewenangan dan ditentukan KPU Pusat.KPUD hanya sebatas mengusulkan setelah KPU membuka ruang penambahan kuota kursi diDPRD itu tergantung jumlah penduduk Bantaeng"Ucap Andi Harianto.
Selain itu banyak pengurus parpol yang mengusulkan agar jumlah kursi dinaikkan dari 25 kursi menjadi 30 kursi,namun tidak serta merta dilakukan karena dasar yang menjadi patokan.
"Patokannya adalah jumlah penduduk kabupaten Bantaeng,jika penduduk Bantaeng hanya berada dibawah 200 ribu jiwa,maka jumlah masih tetap 25 kursi",terangnya.
Dikatakan berdasarkan data dari Kemendagri,jumlah penduduk Bantaeng sebesar 196 ribu lebih,namun data ini sejak enam bulan lalu dan diharapkan saat ini ada perubahan hingga mencapai lebih 2000 ribu penduduk sehingga kursi parlemen Bantaeng menjadi 30.
"Tapi yang kuota kursi Parlemen Bantaeng sudah bisa diketahui pada Desember ini yang didasarkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan ( DAK2 ),jjka ada usulan perubahan,maka itu bisa dilakukan pada Januari 2019",tambahnya.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy