Jumat, 26 Januari 2018

Tiap Hari Terjadi Kecelakaan di Jalan Poros Ma'rang Kab.Pangkep

Tags




BN Online, Pangkep----Selain kurangnya kedisiplinan pengendara dalam berlalu-lintas, kondisi infrastruktur jalan yang tidak maksimal dapat pula menjadi bagian pemicu kecelakaan, seperti yang terjadi di jalan poros bola tellue Bonto-bonto yang merupakan jalan alternatif Makassar Pangkep di mana tiap harinya sering terjadi kecelakaan terutama kendaraan roda 2  akibat kondisi jalan berlubang.

Banyaknya Pengendara motor, yang menjadi korban laka di jalan poros peropensi bola tellue Bonto-bonto kecamatan Ma'rang  akibat kondisi jalan yang banyak berlubang.

Dari informasi masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Ma'rang, Jumat (26/1/18), yang kerap melalui jalan Ma'rang sampai Bonto bonto  mengatakan, memang di jalan poros provinsi ini rawan kecelakaan utamanya bagi pengemudi motor ini dikarenakan  kondisi jalan yang banyak berlubang (rusak).

Para pengguna jalan khusus masyarakat Ma'rang, meminta pemerintah dinas terkait dapat turun langsung ke lokasi dan kalau perlu terus memantau kondisi jalan yang berada di wilayah kerjanya, terutama jalan poros provinsi.

Terkait adanya keluhan para pengguna jalan, di mana sering terjadi kecelakaan di akibatkan oleh jalanan yang rusak masuk dalam wilayah kerja Dinas PU Provinsi , karena merupakan jalan provinsi sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No 2755/XII/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Berarti Dinas Pekerjaan Umum tidak bisa lagi lepas tangan jika terjadi kecelakaan akibat buruknya infrastruktur. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Pekerjaan Umum dapat dituntut oleh korban.

Seperti pada Pasal 273, Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).(Art).




Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week