Bidik Nasional Online Bantaeng,----Ketua Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kabupaten Bantaeng,Muhammad Saleh,mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) agar sedapat mungkin menghindari keterlibatan politik praktis pada pilkada 2018 ini.
Menurut Muhammad Saleh,larangan tersebut mengacu pada undang undang ASN dan UU Pemilu,ini juga sesuai larangan yang dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN - RB ).
"Jangan terlibat langsung,pegawai ASN bahkan tidak boleh berselfi atau foto bersama pasangan calon bupati yang sudah ditetapkan KPU apalagi mempostingnya dimedia sosial"terang Ketua Panwaslu Bantaeng,saat menggelar konfrensi pers diwarkop bang noval,Sabtu 06.01.2018.
Demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara dalam menghadapi tahun politik ini.
ASN juga,lanjutnya tidak dibolehkan menjadi narasumber didalam acara yang berkaitan dengan politik ASN dilarang memasang spanduk dan dilarang ikut serta dalam aksi kampanye.
"Kami juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon.Jika ditemukan melanggar peraturan,maka oknum yang melanggar akan direkomendasikan ke ASN atau diproses pidana lewat sentra Gakundu"ungkap Muhammad Saleh.
Dikatakan,jika ASN melanggar sebelum ada penetapan calon,maka jenis hukumannya masih ringan seperti teguran.
Tapi setelah dilakukan penetapan calon maka hukuman disiplin hanya dua jenis,yakni hukuman sedang sampai berat.
"Jadi tidak ada lagi sanksi ringan setelah KPUD menetapkan pasangan calon bupati,Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat dari gaji sampai pada pemecatan ASN,sanksi ini belum termasuk jika ada unsur pidananya,"tutupnya.
Editor|Bidik Nasional Online Sulsel|Edhy