Bidik Nasional Online Bantaeng,---Pemilik akun Facebook Kambo'NA,resmi dilaporkan kePolres Bantaeng dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik,dengan bakal calon Bupati Bantaeng dan Wakil Bupati Bantaeng,Andi Sugiarti Mangun Karim dan Andi Mappatoba tertanggal 1 Februari 2018.
Berdasarkan laporan Polisi.nomor.STPL/23/II/2018/SUL-SEL/Res.Bantaeng.
Saat Jumpa Pers diWarkop 45 di jalan elang,juru bicara SUMANGA'NA,Udin Jalarambang mengungkapkan,pasca munculnya postingan yang menghina bakal pasangan calon Andi Ugi dan Karaeng Ali,dengan spontan dan bereaksi seluruh tim,baik yang ada dikota maupun desa yang tidak bisa dibendung kemarahannya.
Lanjut Kuasa Hukum SUMANGA'NA,Muhammad Nur Fajri SHi mengungkapkan postingan yang menghina bapaslon ini sengaja di upload melalui group Facebook,Menuju Pilkada Bantaeng pasca Nurdin Abdullah.
Dalam keterangannya,postingan gambar yang sudah diedit,seakan - akan bapaslon kelihatannya berciuman,ucap Kuasa Hukum SUMANGA'NA.
Dan lucunya ada tulisan yang biasa tertulis 45MO,tapi ditambahkan menjadi 45U,dengan jelas terbaca 45Umo ( Asumo ) dan dibahasakan dalam bahasa Indoneaia "Anjing Saja"terang Muhammad NurFajri.
Pihaknya sangat percaya terhadap kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan sikap profesionalisme dan ini murni tindak pidana penghinaan lewat media sosial facebook dengan gambar yang tidak sopan serta kata kata yang tidak sopan,Perbuatan ini melanggar UU ITE Pasal 310 UU Nomor 11 tahun 2008 junto pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Editor|Bidik Nasional Online SulSel|Edhy