BN Online, Barru----Diduga bangunan Ruko di jalan Iskandar Unru di duga tuai perda No 7 thn 1999 dan SK Bupati No 92 Thn 2005, sehingga kini menuai sorotan publik.
Ketua LSM LAKI, A.Agus, kepada bidik Nasional ini mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil investigasinya ketika menemui salah satu staf bappeda Barru, mengatakan bangunan tersebut, sangat menyalahi RT.RW, PERDA No.7 thn 1999 & SK Bupati No.92 thn 2005.di mana Perda No 7 THN 1999&Sk Bupati No 93thn 2005 sampai sekarang belum di revisi.
"Hal itu dibenarkan oleh salah satu staf Bappeda yang enggan disebut namanya". Kata A. Agus.
Bangunan itu sangat jelas terterah pada sisi timur jalan adalah kawasan perkantoran sedangkan sisi barat adalah kawasan pemukiman, namun yang di tempati bangunan tersebut, adalah kawasan lokasi perkantoran.
Sehingga patut diduga kuat, adanya ketidak kesesuaian alias pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dinas terkait, dalam memberikan izin bangunan, karena yang dibangun pada lokasi tersebut, adalah bangunan ruko.
"Sepatutnya Dinas terkait harus jelih berhati hati dalam megeluarkan izin bangunan dengan senantiasa mengacu megedepankan, pada RT.RW, PERDA No.7 thn 1999 & SK Bupati No.92 thn 2005, tentang pendirian bangunan di daerahnya kabupaten Barru ini". Ungkap Agus. (Art).
Editor : BN | Sulsel | Dny