BN Online, Makassar----Hasil sidang gugatan Hak Cipta dan plagiat program kegiatan milik LBM Pandawa terhadap LCM Rajawali, masih berproses alias belum inkrah alias belum punya kekuatan hukum tetap.
Sidang yang digelar Rabu 7 Februari lalu di PN Makassar, Hakim menyebutkan bahwasanya hanya menimbang gugatan LBM Pandawa atas LCM Rajawali sebagai tergugat yang masih lemah karena didasari lemahnya bukti hak cipta yang digugat.
"Kami memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat (LBM Pandawa) untuk menyurat ke PN Makassar untuk mengajukan keberatan atas pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan," ungkap Hakim Ketua yang diiyakan Panitera, Faisal Mustafa.
Sementara Direktur Eksekutif LBM Pandawa, Syamsuri menegaskan, bahwasanya akan mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
"Majelis Hakim memang memberikan peluang bagi kami untuk mengajukan keberatan. Jadi, pihak tergugat jangan bangga dululah. Masih ada proses hukum lain yang berjalan," ucapnya.
Lanjut dia, pihaknya terus memperjuangkan hak yang menjadi miliknya yang telah dicuri, dibajak dan diplagiat pihak tak bertanggungjawab.
"Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti gugatan plagiat dan pembajakan bentuk program yang dilakukan pihak LCM Rajawali. Hakim hanya menilai, objek kunjungan yang bersifat umum dan memang kami tidak mempersoalkan objek kunjungan tersebut," tegasnya.
Jadi selain gugatan Hak Cipta di pengadilan, sebut Syamsuri, pihaknya juga menempuh jalur hukum pidana.
"Jadi kami secara bertahap terus memperjuangkan kebenaran dan hak-hak kami yang secara tidak terhormat dipakai pihak tak bertanggungjawab," tekan mantan wartawan Harian Fajar ini. (Lkm).
Editor : BN | Sulsel | Dny