KAB.TAKALAR, SUL-SEL, BN----Hasil audit BPK, menemukan penyelewengan dana barang dan jasa yang di lakukan mantan kepala BPDB Kab.Takalar.
Saharuddin SE, sewaktu menjabat di kantor BPBD Kabupaten.Takalar, sehingga merugikan negara ditaksir kurang lebih 150 juta .
Saat di kofirmasi di kantor SATPOL PP, karna ia sekarang menjabat sekretaris, di ruagannya Saharuddin, membenarkan bila adanya penyelewengan tersebut terkait adanya kebijakan pada saat PILKADA 2017 untuk mobilisasi kegiatan politik tersebut.
Saharuddin, mengakui bahwa sebagian uang yang di selewengkan katanya sudah di kembalikan ke kasda dan berjanji akan melunasi sesuai jangka waktu 60 hari, Kamis (08/2/18).
"Dan menurutnya sudah ada pernyataan yang harus di tanda tangan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum yang di buatkan oleh Bupati Takalar," pungkasnya.(Umi BN).
EDITOR | BN SUL-SEL | DNY