BN Online, Pangkep----Ada empat kegiatan di Dinas perikanan dan Kelautan Kabupaten Pangkep Sulawesi selatan, kini terkesan tertuai sorotan publik, karena dimubazzirkan.
Keempat kegiatan dimsksud, adalah peroyek pembangunan Lost ikan basah anggaran 2012 dana APBD sebesar Rp 515 juta pembangunan pabrik es anggran APBD 2011 sebesar Rp 1.3 Milyar dan pembangunan jalan dan Drenase sekitar pabrik es sebesar, Rp 100 juta rupiah yang berlokasi di kelurahan mappasaile kec. Pangkajene kabupaten Pangkep.
Ke empat kegiatan Dinas perikanan kabupaten Pangkep ini, sejak di bangun dan selesai tidak pernah di fungsikan sampai sekarang, sehingga menjadi sorotan pertanyaan publik.
Sumber dari salah satu masyarakat setempat menyebutkan, bahwa terutama disorot atau menjadi buah pertanyaan publik, mengingat anggaran hingga milyaran rupiah ini, lalu kenapa tidak dimanfaatkan?
Sekaitan dengan itu, pihak Dinas terkait ketika dikonfirmasi oleh Media ini yakni, H. Amran selaku PPK pada bangunan tersebut menyebutkan, bahwa pembangunan Lost ikan basah studi kelayakannya, memang bukan di tempat peroyek itu di bangun.
"Melainkan di tempat penjualan ikan yang sekarang ini di gunakan, oleh para penjual ikan. Namun karena itu perintah pimpinan, maka mau tidak mau kita pasti jalankan,"ujar H. Amran.
Dan mengenai pabrik Es, kami selaku Dinas perikanan sudah menyerahkan ke perusda itu ada MoU-nya, tetapi kami tidak tau kenapa perusda belum mengoperasikannya juga. Tambahnya.
Menyikapi tanggapan H.Amran Selaku PPK dari Dinas perikanan dan Kelautan tersebut, kuat dugaan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugikan keuangan negara, kerena disinyalir memaksakan kehendak.
Kenapa tidak? Telah dikatakannya, bahwa sebenarnya tidak layak untuk pembangunan lost ikan basah, namun tetap dipaksakannya juga, terbangunkannya di lokasi tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Pangkep tersebut, bertentangan pasal 27 UU No 18 thn 1999 tentang jasa konstruksi.
Sehingga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, terutama pasal 2dan 3.(**).