![]() |
Yusdanar Ketua Pemuda LIRA |
BN.Online Bantaeng,--- Ada dugaan dan melanggar tentang pengadaan e-voting komputer saat pemilihan kepala desa yang serentak di bantaeng, dari anggaran APBD tahun 2017.senilai Rp.1.380.000.000.00 ( satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah ).Rabu,07.Maret 2018,
Yusdanar Hakim,Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kab.Bantaeng,"terkait adanya dugaan persengkokolan tender serta tidak mengacu pada Perpres No.4 tahun 2015,tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2015."ucap Danar sapaan sehari harinya.
Danar mengungkapkan kembali bahwa "proses lelang tersebut tidak mengacu pada pasal 110,dalam rangka E-Purchasing,sistem katalog elektronik ( e-catalogue )sekurang kurangnya memuat informasi tehnis dan harga barang/jasa"terang danar.
Menurut danar "Katalog adalah daftar satuan barang yang di keluarkan oleh pemerintah,dan meminta pihak BPK menjadikan objek pemeriksaan pada proyek pengadaan E-voting tersebut tidak merujuk perpres No 4.Tahun 2015."tambahnya.
"Seharusnya ULP ( Unit Layanan Pengadaan) merujuk kepada PerPres No 4 tahun 2015 dalam menentukan spesifikasi lelang tersebut,karna menjadi persyaratan mutlak"ungkap Andi Sofyan Hakim,Sekretaris LSM LAKI.
Andi Sofyan Hakim mengatakan "pemenang tender lelang tersebut membelanjakan uang negara kepada pasar gelap ( Black Market ),"tutupnya.
Editor|BN.Online Sul Sel|Ed