Minggu, 04 Maret 2018

Oknum Panwaslu Jeneponto, Dilapor ke DKPP dan Bawaslu RI


Pimpinan Panwaslu Kabupaten.Jeneponto, Hamka, S. Pdi, Dg Lau. 

BN Online Jeneponto---Oknum pimpinan panitia pengawas pemilu, tahun 2014, yang kini kembali lagi menjadi pimpinan panwaslu kabupaten Jeneponto, periode 2017-2018, Hamka S. Pdi Dg Lau yang juga selaku PNS/ASN dilaporkan ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)  serta ke Bawaslu RI dijakarta.


Laporan itu dilakukan oleh ketua lembaga pengawasan pengguna anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI) DPC Jeneponto, Syamsuddin Nompo.


"Surat laporan kami sudah dikirim ke DKPP dan Bawaslu RI dijakarta pada minggu lalu, semoga Hamka dapat diberikan sangsi oleh kedua lembaga tersebut".Hal itu diungkapkan Syamsuddin Nompo, kepada BN online Jeneponto, via telpon Sabtu 3 Maret 2017,siang tadi sekitar jam 12.00 wita, Nompo, begitu sapaan akrabnya Syamsuddin Nompo, mengungkapan, ada beberapa alasan sehingga melaporkan oknum Hamka ke DKPP dan Bawaslu RI dijakarta.


Alasan pertama kata Nompo, karena Hamka diduga cacat prosedural serta melanggar etika yang mencoreng citra penyelenggara pemilu, yang harus jujur konsisten dan independen, karena Hamka ditengarahi mengambil uang dari oknum caleg salah partai tahun 2014, yang ber inisial SR untuk pengamanan suaranya, pada pemilu caleg tahun 2014 lalu, dimana Hamka mengambil uang SR sebesar Rp30 juta, yang kedua pada saat itu, Hamka Lau dengan posisi sebagai penyelenggara, yang seharusnya independen tak boleh mendukung apalagi mengkampanyekan caleg, justeru Hamka tahun 2014 lalu, Justeru mengkampanyekan teman dekatnya selaku caleg propinsi sulsel disalah satu partai saat itu. Pelanggaran selanjutnya saat perekrutan panwascam 11 kecamatan di Jeneponto, Hamka saat itu menentukan jumlah icumbant panwascam harus lolos, dan khusus kecamatan Binamu, Hamka Jauh sebelum pengumuman, sudah tahu jumlah incumbent yang lolos dan satu orang mantan camat, kenapa hal itu sudah diketahuinya, padahal diibilang seleksi harus ketat, namun, Hamka sudah tau, yang selanjutnya kata Nompo, ada oknum panwascam dikecamatan Bontoramba bernama Ahmad Juansyah yang nyata-nyata ada di sk selaku ketua partai tahun 2017-2023 masih tetap dipertahankan oleh lembaga panwaslu." atas pelanggaran etika yang bertubi-tubi itu, lalu kenapa orang bermasalah masih dipake di penyelenggara? Untuk itu, kami minta bawaslu RI dan DKPP dijakarta agar konsisten memberikan sangsi terhadap Hamka Lau. Harap Nompo.


Dia juga telah mengakui dapat bocoran, jika Hamka lau, setelah dipanggil Bawaslu sulsel, sudah terancam tak masuk lagi sebagai penyelenggara pemilu untuk pilpres dan pilcaleg tahun 2019 mendatang. Ungkap Nompo.


Pada bagian lain Nompo dalam komentarnya mengaku dirinya ambisi untuk mendelete Hamka lau dipanwaslu Jeneponto, namun Nompo tak menjelaskan mengapa ambisinya begitu.


Menanggapi dirinya telah dilapor keBawaslu dan DKKP, Hamka Lau yang dikonfirmasi BN online Jeneponto, sabtu sekitar jam 12.30 wita sabtu, 3 Maret 2018 tadi siang, mengakui sementara menuju Makassar, namun tetap memberikan penjelasan soal tudingan terhadap dirinya. Hamka mengatakan tudingan itu tidak benar,silahkan ditanya yang bersangkutan siapa yang pernah saya rugikan, silahkan tanya kepada yang bersangkutan.


Hamka mengakui dirinya, sudah memberikan klarifikasi diBawaslu sulsel soal tudingan Nompo. "Soal laporannya ke DKPP dan Bawaslu RI, saya tak miliki kemampuan melarangnya, itu haknya Nompo.


Saat ditanya kemungkinan, dirinya (Hamka) tidak lagi sebagai panwaslu pilres dan pilcaleg tahun 2019 mendatang, karena laporan ini, Hamka dengan tawaddu, mengatakan, mari berniat  atau berbaik sangka Kepada seseorang, kalau saya terancam dipilres dan pilcaleg tahun 2019, itu mari kita serahkan kepada tuhan, karena yang begitu hanya beliau yang diatas yang atur".ujar Hamka datar dibalik telpon. (Agus Munte).



Editor : BN | Sulsel | Dny

News Of This Week