![]() |
Kantor Polres Kab.Bantaeng Sulawesi-Selatan. |
BN.Online Bantaeng -- Hari Ini Polres Kab. Bantaeng Provinsi Sul-Sel melakukan Pres Release, terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku jambret dibeberapa TKP, ini sangat meresahkan masyarakat Kab.Bantaeng. Senin, (05/Maret /2018).
Berdasarkan hasil interogasi Lel.H yang diamankan Tim T4P pada saat berjalan pulang dari Makassar, pada hari jumat 2 Maret 2018.Lel.H merupakan pembeli HP dari hasil curian, dari keterangan saudara H, diperoleh informasi bahwa teman - teman Saudara H, yang melakukan pencurian diantaranya.
Lel.R, ditangkap kampung kayangan, Kel.Bonto rita, Kec.Bissappu, Lel S,I, masing-masing ditangkap kampung kaddangkunyi Kel.Tanaloe, Kec.Gantarangkeke, sementara Lel H alias U, ditangkap jalan bakri, kel.bonto rita, Kec.Bissappu.Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu/03/Maret/2018, dengan jam yang berbeda.
Sementara tim T4P, masih melakukan pendalaman atas dua orang tersangka lainnya yang masih berstatus DPO, atas nama Lel.Yayat dan Lel Babar.
Ke empat tersangka ini masing-masing dengan Kasus Curas atau Jambret dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yaitu, tiga buah HP, merek Nokia, Oppo dan Advan.Satu buah tas warna hitam, serta dua unit sepeda motor yang di gunakan tersangka jambret.
Turut hadir dalam press release, Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, Kasat Reskrim, AKP Andi Rahmat SH, Kanit Pidana Umum, IPDA Ayu Sekar, diAula Polres Bantaeng.
Editor|BN.Online SulSel|Edhy