Rabu, 18 April 2018

Penjelasan Dan Tanggapan Tentang Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Wajo

Tags



BN Online, Wajo----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar sidang paripurna, terkait penjelasan Pengusul Ranperda Inisiatif dari Komisi DPRD Kabupaten Wajo. Di ruang rapat pimpinan lantai I (satu). Senin,16 April 2018.


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus Panungi, Wakil Ketua I, H.Risman Lukman,Wakil Ketua II H.Rahman Rahim, dan hadir Ketua Komisi dan Anggota DPRD .


Penjelasan pengusul dari Komisi I Tentang Bantuan Hukum yang diwakili oleh H.Musa, Komisi II Tentang Perumahan Dan Pemukiman, diwakili oleh H.Sudirman Meru dan Komisi IV Tentang Perlindungan Guru, oleh Ketua Komisi , Hj.Husniaty.


Setelah melalui proses penjelasan dari pengusul Ranperda Inisitif, dilanjutkan tanggapan dan pandangan dari anggota Fraksi –fraksi DPRD Kabupaten Wajo yang kemudian ditutup dengan jawaban dari pengusul Ranperda atas pertanyaan dan pandangan Fraksi DPRD.


Ketua DPRD Kabupaten Wajo HM.Yunus Panaungi, dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang paripurna , tentang tiga Ranperda Inisiatif , semua anggota DPRD dan Fraksi telah menyetujui , selanjutnya akan dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya, tuturnya.


“Tanggapan saya selaku Ketua DPRD Wajo, bahwa Peraturan Daerah adalah produk hukum, yang memiliki kedudukan sebagai perangkat perundang-undangan, dengan demikian dalam pembahasan Ranperda ini, hendaknya benar-benar mengacu pada sistematika peraturan daerah, dengan mempertimbangkan aspek filosofi , sosiologi dan kronologi,”ungkap HM.Yunus Panaungi.(Anwar Paturusi).



Editor : | BN Online | Dny.

News Of This Week