Kamis, 31 Mei 2018

Implementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Dari Kemenkes RI

Tags





BN.OnlineJakarta.--- Dianggap telah berhasil menetapkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kebijakan Pengendalian Konsumsi Hasil Tembakau, Kabupaten Bantaeng berhasil meraih penghargaan kategori "Pastika Parama" oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kamis,31 Mei 2018.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekjen Kemenkes RI, Untung Suseno, kepada Plt. Bupati Bantaeng, H. Muhammad Yasin, yang mana disaksikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, tepatnya pada Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2018 yang dilangsungkan di Ruang Aula Siwabessy, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Yang paling membanggakan, Kabupaten Bantaeng menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dari 11 daerah yang meraih penghargaan kategori Pastika Parama. 10 daerah lainnya antara lain, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Pringsewu, Kab. Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kab. Tanah Laut, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Bintan, Prov. Bali, dan Prov. Lampung.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah, yang telah berhasil menerapkan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan lain yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok, untuk membiasakan hidup sehat bagi masyarakatnya.




Mengingat semakin meningkatnya prevalensi perokok terutama pada anak dan remaja yang sejalan dengan peningkatan kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) dan beban pengobatan akibat PTM, serta Instruksi Presiden No.1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang menginstruksikan agar Bupati / Walikota melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Turut mendampingi Plt. Bupati Bantaeng pada kesempatan tersebut yakni Kadis Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Kabag Perekonomian, Andi Sri Wiyanti, serta Kabag Humas dan Protokol, Idham Kadir Dalle.( * ).

Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy

News Of This Week