Jumat, 01 Juni 2018

Dua Kades di Jeneponto Terancam Penjara, Karena Diduga Melanggar


Ketua Panwaslu Jeneponto, Saiful, SH


BN Online Jeneponto----Dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bangkala, diperiksa di Kantor Panwaslu, Jl Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Jumat (1/6/2018).


Ketua Panwaslu Jeneponto, Saiful SH mengatakan, berdasarkan kajian panwas dan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)kepala desa itu diduga memenuhi unsur melakukan pelanggaran Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016.


Kedua kades  itu, Kepala Desa Kalimporo dan Kepala Desa Tombo Tombolo, Kecamatan Bangkala, diduga hadir dan aktif dalam kegiatan mengampanyekan salah seorang Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.



"Keterlibatan kedua kepala desa itu,yaitu Kepala Desa Kalimporo, Zulkarman dan Kepala Desa Tombo Tombolo, Jamaluddin. 



Sekarang laporannya sudah dalam tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu. Kedua Kades ini diduga melanggar UU dan juga memenuhi unsur UU Pemilihan Umum," jelas Saiful. 
Dikatakan kedua Kades itu hadir dan aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut satu, padahal itu sangat dilarang dalam UU desa dan menjadi temuan Panwas dan bukan laporan. Kedua kades itu, terancam pidana penjara.



"Ini jadi temuan panwas, kedua Kades itu terancam pidana penjara menimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan pidana kurungan. Ini bukan laporan, tapi temuan panwas waktu melakukan pengawasan Kampanye. Jamaluddin hadir dalam kegiatan kampanye di daerah yang bukan wilayah pemerintahannya. Sedangkan Zulkarman hadir dan memfasilitas Paslon," ungkap Saiful. (Agus Munte).




Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week