Selasa, 31 Juli 2018

Diduga, 2 SPBU di Kota Kendari Mainkan Solar Bersubsidi

Tags



BN Online, Kendari----Demi menghindari penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi tanggungjawab pengawasan seluruh stakholder yang ada agar tidak terjadi penyalahgunaan.


Namun, yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sultra masih ada beberapa SPBU yang diduga mencoba memainkan BBM bersubsidi (Solar). Dari hasil pantuan wartawan media ini, 2 SPBU yaitu SPBU Saranani dan SPBU depan Rabam Kota Kendari memiliki akrifitas yang sangat padat dan diduga adanya pengisian atau pemuatan Solar Subsidi berskala jeregen dan kendaraan yang diduga menggunakan tangki rakitan.


Saat di konfirmasi, penanggungjawab dua SPBU tersebut enggan untuk dimintai keterangannya. Ironisnya lagi, sang penanggungjawab meminta agar melakukan konfirmasi kepada pengawas yang berada di dua SPBU tersebut.



"Silahkan konfirmasi kepada pengawasnya. Bila ditemukan adanya pengisian Solar lewat jeregen,karyawan yang kedapatan akan kami pecat dan hal tersebut akan kami pantau melalui CCTV kami," ungkapnya.


Sekedar diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan aturan yang ada, melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Tim Investigasi).





Editor : | BN Online | Dny

News Of This Week