Kamis|5 Juli 2018|14:58|WITA
BN ON line Makasar - Jasa Raharja Sulawesi selatan melalui Bupati Selayar menyerahkan santunan korban meninggal bencana tenggelamnya kapal KM Lestari Maju di perairan kepulauan selayar pada 3 Juli kemaren.
Pihak Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada 35 korban kecelakaan KM Kestari Maju kepada sejumlah akhli waris yang ditemukan dan diperoleh identitas alamat dan keluarganya di Halaman Kantor Bupat, Kamis (5/7) pagi.
Dalam sambutanya Kepala Jasa Raharja Cabang Sulsel, Jahja Joel Lami menjelaskan, terkait kejadian yang menimpah para korban kandasnya KM. Lestari Maju perairan selayar, kepada seluruh korban akan diberikan santunan masing-masing sebagai berikut. Santunan biaya perawatan akan diberikan kepada seluruh korban yang saat ini sedang dirawat di fasilitas kesehatan yang ada baik di puskesmas maupun rumah sakit. Santunan duka diberikan kepada 35 korban sesuai data yang diterima dari posko DVI Biddokes Polda Sulsel dan telah kami lakukan pendataan untuk kebenaran dan keabsahan ahli waris.
Untuk itu pada hari ini akan diserahkan santunan duka kepada 13 orang ahli waris yang berada diwilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Seharusanya 18 orang yang kami serahkan, namun pertimbangan asas domisili 5 korban. lainnya kami serahkan masing-masing 4 korban di Wilayah Kabupaten Bone dan 1 korban di Surabaya.
'"Jadi masing-masing Ahli Waris korban akan diberikan santunan sebesar Rp.50. 000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).Sisa 17 korban lainnya sedang dilakukan pendataan Ahli Waris, Insya Allah akan kami bayarkan pada hari ini atau besok setelah mendapatkan keabsahan dan kebenaran ahli waris" Tegas Joel
Jahja Joel menambahkan, santunan tersebut merupakan bentuk dasar perlindungan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan. santunan ini bukan merupakan harga dari kematian, tetapi merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.