BN Online, Makassar----Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja PP Kota Makassar kembali mencerminkan sikap yang tidak adil kepada rakyat kecil. Satpol PP yang diinstruksikan oleh pemerintah setempat dalam hal ini Plt Camat Ujung Pandang A. Pattiware untuk menggusur para penjual bendera yang ada di wilayah Kelurahan Mangkura Kec.Ujung Pandang. Selasa siang (31/7/18).
Pedagang bendera yang berjualan hanya setahun sekali menjelang hari kemerdekaan 17 Agustus harus gigit jari lantaran Plt Camat Ujung Pandang melarang mengibarkan Merah Putih di sepanjang Jalan Ratulangi.
Warni, salah seorang penjual bendera harus pasrah karena dagangannya dibongkar paksa oleh Satpol PP yang berjumlah 8 (delapan ) orang dengan memutus tali dimana bendera di ikatkan.
Meski sempat mempertahankan daganganx, tanpa berbelas kasihan, Satpol pp tetap memutus tali dagangannya.
Warni yang merasa dirinya sudah bertahun-tahun berdagang bendera, baru kali ini mendapati larangan berjualan padahal menurut dia ini hanya musiman.
Hal yang paling disesalkan oleh pedagang yakni, tidak adanya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Ujung Pandang. Satpol pp dianggap melakukan tindakan represif yang berlebihan terhadap pedagang.
Saat dihubungi oleh awak media A. Pattiware menyampaikan ucapan permohonan maaf atas tindakan represif yang dilakukan oleh Satpol PP, ia membenarkan bahwa memang dirinya lah yang memberi intruksi untuk menertibkan pedagang, tapi ia tanpa alasan, menurutnya, penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke humas dan atas aduan warga yang ada di sosmed. (*).
Editor : | BN Online | Dny