Kamis, 16 Agustus 2018

Jaksa Penuntut Umum Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Money Politic

Tags




BN.Online Bantaeng, — Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melakukan upaya hukum pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, terkait Kasus Money Politic yang memvonis ringan terdakwa, Ira Marlina pada sidang sengketa pilkada Bantaeng, yang di bacakan Majelis Hakim, pada Selasa.14 Agustus 2018.

Kepastian upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum, Hendarta SH,MH, menyikapi putusan Majelis Hakim. Ini dilakukan karena perkara ini memiliki waktu sangat terbatas.

“Kami juga masih tunggu salinan putusan, setelah diterima kita akan buat surat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Apalagi Penasehat Hukum terdakwa sudah lebih dulu mengajukan banding. Insya Allah Kamis besok kami akan mengajukan memori banding,” ujar Hendarta, Rabu 15 Agustus 2018.

Hendarta menerangkan, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berdasarkan fakta persidangan. Ada beberapa item yang menurut JPU mengalami kekurangan, sehingga itu menjadi bahan untuk dimasukkan dalam memori banding.

"Yang pasti upaya hukum banding tetap dilakukan karena putusan hakim di bawah ketentuan minimal sesuai ketentuan Undang-undang. Atas dasar itu kami JPU mengajukan upaya hukum banding," tandasnya.

Sekedar diketahui, sidang pidana perkara Money Politic Pilkada ini dipimpin Majelis hakim yang diketuai Karsena SH MH, bersama dua anggota yakni Nasrul Kadir SH, Moch Bekti Wibowo SH.

Majelis Hakim memvonis ringan terdakwa dengan putusan enam bulan penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (*)

Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy



News Of This Week