Senin, 20 Agustus 2018

Ka Rutan Bantaeng Buka Sesi Curhat Dengan Warga Binaan Rutan Bantaeng

Tags




BN.Online Bantaeng,-- Kepala Rutan Bantaeng, Muhammad Ishak mengadakan dialog Interaktif bersama para Warga Binaan, pada hari Senin, 20 Agustus 2018, usai Warga Binaan melaksanakan tadarrus bersama.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Pejabat Struktural Rutan Bantaeng. 

Sesi Curhat ini berlangsung, pada Lapangan Apel Rutan Bantaeng,yang berlangsung pada jam 08.30 wita,hingga 09.50 wita dan diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pria dan Wanita.


Selama kegiatan berlangsung, terdapat empat pertanyaan yang diajukan oleh warga binaan.
Yaitu mengenai Masalah Mutasi WBP, Justice Collaborator, Remisi, dan masalah Kebersihan yang terjadi di dalam Rutan.

“Saya pribadi mengajak seluruh Warga Binaan untuk menyampaikan segala keluhan yang mereka alami di Rutan Bantaeng ini, dan saya juga ingin mereka menyampaikan beberapa masukan yang mungkin saja bisa diberikan pertimbangan dan kebijakan untuk kebaikan bersama di Rutan Bantaeng ini”. Ungkap Ishak. 

Mengenai masalah Mutasi Warga Binaan, Ka Rutan menjelaskan bahwa, ada dua jenis perpindahan yang dilakukan pada WBP, yaitu karena perintah dari kantor ataupun keinginan dari WBP sendiri,yang sebelumnya harus dilaporkan ke Kantor Wilayah Regional dan biaya perpindahan yang harus ditanggung oleh Warga Binaan Terkait.

Untuk masalah Remisi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Abdul Karim membantu Kepala Rutan Bantaeng untuk menjawab pertanyaan dari Warga Binaan.

“Remisi yang saat ini didapatkan oleh Warga Binaan merupakan hasil sistem online, maka dari itu, bagi para warga binaan yang belum mendapatkan remisi, meskipun namanya tidak tercantum dalam SK Remisi, namun biasanya registrasi si WBP tersebut akan terubah dengan sendirinya sebab pemberian Remisi ini sudah berbasis online”. Tegas Abdul Karim.

Terkait masalah Justice Colaborator bagi kasus narkoba, Abdul Karim, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan berbeda terhadap semua WBP., semuanya sama melalui proses sebagai Pemohon.

Justice Colaborator bagi Warga Binaan yang terkena PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Adapun tujuan dari diadakannya sesi curhat ini, untuk menyampaikan semua keluh kesah Warga Binaan,selama menjalani masa pidana di dalam Rutan, untuk menciptakan suasana yang kondusif serta bisa menjadi tempat dimana para Warga Binaan, bisa menjalani hukuman dengan tenang tanpa merasa terganggu dan bisa sabar dalam menjalani masa pidana yang didapatkan.




Kegiatan ini merupakan salah satu Program Pelayanan yang diberikan kepada Warga Binaan dan Tahanan di Rutan Bantaeng, sehingga ada masukan untuk lebih memaksimalkan pelayanan public yang diberikan oleh Rutan Bantaeng, kepada Warga Binaan dan tahanan, hal ini juga untuk menunjukkan bahwa adanya transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan pembinaan.

Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week