BN Online, Makassar----Makassar – Pihak Panwaslu kota Makassar mengaku kaget dengan kehadiran unsur Gakumdu dari 3 Anggota Polrestabes Makassar saat sidang DKPP, Selasa, (7/8).
Olehnya itu, Ketua Panwaslu Kota Makassar Nursari yang didampingi komisioner dari Panwaslu Makassar lainnya Dr. Abdillah menerangkan tentang peraturan bersama dan proses penegakan hukum Pemilu kepada pengadu secara mendetail.
Dalam sidang tadi Panwaslu juga menerangkan tentang rambu etika penyelenggara dan koridor yang ditempuh Panwaslu dalam konteks penegakan hukum Pemilu.
Kehadiran ketiga orang penyidik Gakkumdu dari unsur Polrestabes Makassar yakni Mahyuddin Lau, Wahyuddin, dan Rudi yang menjadi saksi bagi pihak pengadu (Appi-Cicu) dan membocorkan dokument rekap yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang penyidik Gakkumdu.
“Kehadiran penyidik gakkumdu yang jadi saksi pengadu ini kan berdasar surat perintah tugas (Sprintgas) dan Polres ternyata memberikan Sprintgas kepada 3 orang ini dan membawa dokument rekapitulasi yang seharusnya tidak bocor kemana-mana. Ada apa dengan Polres ini?” ungkap Humas Panwaslu Muh. Maulana saat dikonfirmasi.
Maulana menambahkan, sikap yang ditunjukkan Polrestabes Makassar selain menerobos norma etika, juga telah melanggar ketentuan dalam peraturan bersama.
“Polisi tidak punya kewenangan memberikan akses data penanganan pelanggaran kepada siapa pun apalagi akses data ini diberikan kepada pasangan calon tertentu. Ini sudah penyalahgunaan kewenangan namanya. Dengan sikap yang dilakukan Polres ini juga, kami mempertanyakan netralitas kepolisian dalam penyelenggaraan pilkada. Sikap ini jadi indikasi kuat pelanggaran ketidaknetralitasan aparat,” tegas Maulana. (*).
Editor : | BN Online | Dny