Selasa, 21 Agustus 2018

Langgar Perda, Satpol PP : Gudang Milik Rocky Akan Disegel

Tags


Edwar Supriasa


BN Online, Makassar----Sikap tegas akan ditempuh Satpol PP Kota Makassar sebagai penegak Perda terkait permasalah Gudang CV Sumber Pangan Milik Rocky. Pemilik di duga memiliki Becking (Dekkeng)siap-siap disegel untuk kedua kalinya.


Sesuai Perda No.93 Tahun 2008 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota telah di pindahkan di daerah kawasan Kima di dua Kecamatan yang ada di Kota Makassar.


Penegak peraturan daerah perda dalam hal ini Satpol PP kota Makassar tidak main main. Gudang Gudang milik Rocky yang terletak di jalan Maccini baru Kelurahan Mancini Gusung, Kecamatan Makassar akan ditindak tegas.


Tindakan tegas yang dilakukan satpol PP berdasarkan peraturan pemerintah, dan sesuai surat keputusan Wali kota nomor401/516.05/1/2017 tentang pembentukan tim gudang dan ekspedisi tahun 2017.


Beroperasinya gudang milik Rocky tentu telah langgar peraturan, pasalnya gudang tersebut sudah pernah dilakukan penutupan. Kata Kabid Penegakan perundang undangan daerah (PPUD) Edwar Supriansa saat di temui di kantornya (Senin19/8).


Kemudian pemilik gudang CV Sumber Pangan atas nama Rocky sebelumnya telah diberikan surat penyampaian dan pernyataan untuk tidak beroperasi kembali dan pihak penegak perda satpol PP juga telah memberikan kebijakan dalam waktu seminggu untuk mengangkut semua barang yang ada dalam gudang tersebut pada saat dilakukan penyegelan tahun 2017 lalu.


Edo mengutarakan, rencananya dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan terkait kasus tipiring. Kami dan Tim Satgas akan bertindak tegas, tidak ada lagi toleransi kepada mereka yang mengabaikan teguran dari pemerintah setempat," katanya.(**).




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week