Kamis, 09 Agustus 2018

LPHS Makassar Minta Oknum TNI Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diproses Secara Hukum

Tags


Djaya Jumain


BN Online, Gowa----Terjadinya penganiayaan pada tanggal 7 agustus 2018,pukul 15.00 wita yang di duga dilakukan oleh oknum tni bernama Basri (30) tahun dan menjadi korban anak di bawa umur yakni Nirwandi (15) tahun dan Muh Hakam Hasan (15) tahun di dusun moncobalang kecamatan barombong kabupaten Gowa Sulawesi Selatan mendapat reaksi keras dari Lembaga Perlindungan Hak-Hak Sipil (LPHS) Makassar .


Ketua LPHS Makassar,Djaya jumain, menegaskan, kasus ini harus di proses hukum secara profesional apalagi melibatkan oknum tni sebagai terlapor dan kasusnya terkait undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana anak harus mendapat perlakuan dan perlindungan dari kekejaman, intimidasi dan penganiayaan.


Djaya jumain berharap kasus ini di tangani kepolisian dan TNI secara serius karena kami yakin terlapor khilaf dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota TNI di Wilayah kecamatan Barombong.


Kedua korban mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan hak-hak sipil (LPHS) Makassar setelah melaporkan kasus yang sementara berproses di kepolisian.(*).




Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week