Jumat, 24 Agustus 2018

Lurah Suangga Himbau Jukir Liar Yang Berada di Toko Bintang Mode

Tags



BN Online, Makassar----Daerah milik jalan kini menjadi tempat lahan parkir sebagian pengusaha yang ada di Makassar. Daerah milik jalan adalah termasuk Bahu Jalan, punggung jalan, dan badan jalan.


"Diketahui Daerah milik jalan di atur dalam Perda No.10/1990 tentang Penggunaan daerah milik jalan.


Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Sulsel semakin hari semakin meningkat, Dilihat dari sisi kendaraan yang  diperkirakan dalam sebulan sekitar 5000 unit kendaraan baru baik roda (4) Maupun roda(2). Dari pertumbuhan yang begitu pesat kendaraan yang terus meningkat memicu kemacetan dimana-mana.


"Seperti yang terpantau awak media, Jumat (24/8/2018) Ada beberapa titik biang kemacetan yang disebabkan oleh Parkiran yang memakai badan jalan, salah satu Toko Bintang Mode yang berada di Jl.Sunu Utara Kelurahan Suangga Kecamatan Tallo


Salah seorang warga Jalan.Sunu, yang tidak mau disebutkan namanya, melintas dan mengeluhkan "parkiran yang dimiliki Toko Bintang Mode yang sudah memakai badan jalan. Ia mengeluh lantaran kesehariannya melintas di area tersebut dan terhambat akibat parkir yang sudah masuk jalan," ucapnya.


Lurah Suangga Aharuddin S.sos menjelaskan bahwa parkiran di Toko Bintang Mode betul sangat meresahkan pengendara. Toko itu selalu di beri teguran secara lisan namun dari pantauan pihak kelurahan di duga banyak Preman jadi Jukir liat sehingga parkiran tidak teratur hingga masuk ke badan jalan," Kata Lurah di dampingi Kasi kebersihan Mansyur.


Lanjut, Selain menghimbau jukir, kami mengharapkan Dinas Tata ruang,, Dishub untuk meninjau toko Bintang Mode.


Setelah berita ini turun Lurah Suangga terus melakukan kordinasi ke pihak toko agar melakukan penataan agar prakiraan kendaraan baik Roda (2) dan (4) tidak membuat kemacetan di Jalan raya.(**).



Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week