Senin, 27 Agustus 2018

Muhammad Ridwan Di Vonis Dua Bulan Penjara Terkait Money Politic

Tags


Hendarta SH

BN.Online Bantaeng,- Terkait dengan Kasus Money Politik,yang membebaskan terdakwa Muhammad Ridwan,tampaknya sudah berkekuatan hukum,dengan upaya hukum yang dilakukan dua Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Bantaeng,Pasca Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng.

Pengadilan Tinggi SulSelBar menggugurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad selama dua bulan penjara denda Rp.1 juta subsider satu bulan kurungan.

Dua jaksa penuntut umum Kejari Bantaeng dalam putusan tersebut mengungkapkan Hendarta SH dan Hajar Aswad SH.

"Jadi upaya banding yang kami lakukan sudah ada kami terima,Hakim Pengadilan Tinggi Sul SelBar memvonis terdakwa Muhammad Ridwan dengan dua bulan penjara denda Rp 1 juta subsider satu bulan",Ucap Hajar Aswad saat di konfirmasi oleh Media BN.

Lanjut Hendarta,"bila mengacu pada tuntutan jaksa pada pengadilan tingkat pertama,JPU menumtut terdakwa dengan ancaman empat tahun penjara denda 200 juta,dengan asumsi terdakwa terbukti bersalah".Kata Hendarta SH.

"Tapi,ternyata putusan justru diluar keyakinan JPU,karena Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa karena dianggap tidak terbukti".tambah Hemdarta SH.Senin 27.Agustus 2018.

Putusan banding inipun sebenarnya masih ringan dari tuntutan sebelumnya.

"Sebenarnya kalau terjadi putusan bebas harus lewat kasasi,tapi perkara ini sifatnya lex specialis derogat legi generall atau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum bersifat umum".Terang Hajar Aswad.

Dengan adanya putusan ini,maka Jaksa Penuntut Umum segera mengeksekusi vonis hakim secepatnya,yang tentu di koordinasikan dengan kepolisian.

"Insya Allah di upayakan pekan ini,putusan hakim akan kami eksekusi,dan berharap terdakwa tidak lari atau menghilang,jadi sebaiknya terdakwa jalani saja putusan hukum agar tidak memunculkan perkara",tegas Hajar Aswad.

Putusan bebas terdakwa hanya berselang sepuluh hari dari putusan tingkat pertama,putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Bantaeng 31 Juli 2018,sedangkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi SulSelBar pada 10 Agustus,namun kutipan putusan baru di terima 21 Agustus 2018.



                          Hajar Aswad SH

Dari Kedua Jaksa ini juga mengakui,pada sidang tingkat pertama mengalami kesulitan,saat itu seorang saksi dari perkara ini bernama Nuraeni,tiba tiba menghilang ketika di minta memberikan kesaksian.

"Saksi itu sudah sempat hadir dipersidangan tapi tiba tiba saksi minta izin untuk mengurus BPJS,karena alasan kemanusiaan sehingga JPU memberikan izin,tapi setelah ditunggu beberapa jam,saksi menghilang dan tidak datang lagi",kata Dua Jaksa ini.

Sekedar di ketahui,kasus money politik ini dilaporkan nomor pasangan calon bupati nomor urut 2 Andi Sugiarti Mangun Karim dan Andi Mappatoba,di duga terjadi politik uang,pada perhelatan pilkada serentak 2018 di Kab.Bantaeng.

Sidang putusan money politik di pilkada Kab.Bantaeng,ini merupakan kali kedua yang di nyatakan bersalah oleh majelis hakim,dan sebelumnya hakim memvonis bersalah Ira Marlina enam bulan penjara,denda 200 juta subsider dua bulan kurungan,tapi perkara ini masih dalam tahap banding.baik penasehak Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.

Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week