Jumat, 24 Agustus 2018

Oknum Disdukcapil, Terkesan Persulit Warga Urus Akte Lahir




BN Online Jeneponto----Oknum aparatur sipil Negara (ASN) dibagian pembuatan akte kelahiran, dikantor dinas kependudukan dan catatan sipil(disdukcapil) ST Nur Alam daeng Bulaeng dianggap sangat mempersulit warga masyarakat, khususnya warga desa Bontomate, ne kecamatan Turatea, dalam mengurus akte kelahiran dikantor yang dipimpin oleh Aspa Muji tersebut.


Pasalnya oknum ASN, janda tua ini tidak melayani akte kelahiran yang tak memiliki surat nikah orang tua,anak yang bersangkutan yang nau diuruskan akte kelahiran, padahal selain surat nikah, sudah ada nama orang tua (ibu/bapak) bapak sang anak melalui surat keterangan lahir dari bidan yang. Kasi melahirkan dirumah sakit, atau sudah ada kartu keluarga (kk) didalamnya, ada tempat dan tanggal lahir.


Namun st Nur Alam tak mau menerima jika tidak ada, surat nikah. Hal itu dialami salah seorang warga dusun Munte desa Bontomate, ne kecamatan Turatea, pasangan suami isteri (pasutri) Inara-Kasmawati. Pasutri ini dipersulit oleh oknum ASN tersebut hanya karena ada sedikit kesalahan nama dakan surat nikahnya. Imbasnya anaknya semata wayang yang bernama Novi yang mau dibuatkan akte kelahiran terbengkalai hingga sudah sebulan yang lalu.


Disamping kesan sangat mempersulit warga mendapatkan akte kelahiran, akibat ulah oknum ASN itu, juga dikarenakan kadis kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) kabupaten Jeneponto, Aspa Muji, STp untuk menghilangkan percaloan dikantor yang pimpin dibilangan jalan lingkar, memang patut diacungi jempol. Namun niat itu terlalu berlebihan tanpa ada secuail kebijakan yang mau diterapkan dikantor yang baru itu.



Aspa Muji


Aspa Muji menerapkan aturan yang berte-tele sehingga sejumlah warga yang butuh pelayanan, kk, ktp dan akte kelahiran, makin terhambat.


Oknum ASN St.Nur Alam Dg. Bulaeng, yang dikonfirmasi, dikantornya tadi sore, jumat, 24 Agustus 2018, kepada BN online Jeneponto, membantah, jika dirinya mempersulit warga dalam pelayanan akte kelahiran, "Saya tidak mempersulit, hanya perlu dilampirkan surat nikahnya".ungkap Bulaeng.


Kadis disdukcapil Aspamuji yang dikonfirmasi, dikantornya mengatakan pihaknya tidak mempersulit, hanya jalankan aturan, ujarnya membela diri.(Agus Munte).





Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week