Jumat, 07 September 2018

Tim T4P Polres Bantaeng Menangkap Pencurian,Kekerasan Dan Jambret

Tags


Tim T4P Polres Menangkap Pencurian,Kekerasan Dan Jambret


BN.Online Bantaeng,-- Tim T4P Polres Bantaeng dipimpin Kasat Reskrim IPTU ASIAN SIHOMBING, S.IK melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan/Jambret yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Bantaeng,Jumat 07 September 2018.

Tersanggka FP dan AJ merupakan warga Kecamatan Eremerasa Bantaeng, Kedua tersangka  diciduk berdasarkan 2 Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 17 maret 2017 dan 28 maret 2018.

Bermula dari usaha tim T4P mencari petunjuk  terkait keberadaan pelaku pencurian dengan kekerasan, tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tinggal di Kampung. Dapoko. Kec. Eremerasa Bantaeng,

Selanjutnya Tim bergegas menuju kerumah dimaksud, dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tertidur pulas bersama dengaan istrinya.

Sedangkan temannya juga berada dirumah yag sama sedang tidur, selanjutnya Tim menggelandang untuk dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi FP mengakui bahwa pernah melakukan pencurian (jambret ) di Lamalaka Kel. Lembang. Kec. Bantaeng. Kab. Bantaeng, bersama - sama dengan AJ, berdasarkan LP/70/III/2018/SSL/RES. BTG,  dimana korban pada saat itu   dijambret   tasnya yang berisikan,HP Samsung senter  dan HP Samsung J1 ACE.Selanjutnya Tas dibuang area persawahan.

Selain itu,  FP bersama AJ juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian ( Jambret ) di Kampung. Tino Toa. Kec. Bissappu.Kab.Bantaeng.

AJ mengakui bahwa  setiap melakukan aksinya selalu berdua, sedangkan hasil penjualan serta isi tas dalam bentuk uang selalu dibagi dua, sedangkan peran masing - masing  yakni satu orang menarik tas, satu orang membuntuti.

Dan setelah berhasil melakukan, kemudian janjian disalah satu tempat untk mengecek hasil curiannya dan apabila ada yang tidak bisa dijadikan uang maka dibuang denganmaksud menghilangkan barang bukti ( BB ).

Selain mengamankan tersangka tim juga mengamankan beberapa Barang Bukti seperti
1 Buah hp samsung ,1 unit Motor Jupiter,1 unit Motor xeon


Selanjutnya barang bukti  dan tersangka diamankan ke Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya.

Dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Ditambahkan oleh kapolres bantaeng AKBP Adip Rojikan SiK,MH,"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata bahwa Polres Bantaeng akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat",Ungkap Kapolres Bantaeng.


Barang Bukti Dua Kendaraan Roda Dua


Sebagaimana motto kami " Kami belum sempurna tapi kami akan terus berusaha menuju sempurna dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat " .

"Sekaligus saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Polri dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di manapun kita berada, dengan meniadakan segala potensi gangguan kamtibmas yang ada di sekitar kita"Tutupnya.

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy


News Of This Week