Jumat, 05 Oktober 2018

Diduga Salah Gunakan Aturan, Terkait Dana Bantuan ABK TK, SAMI Akan Laporkan Oknum PNS PAUD Ke Tipikor

Tags



BN Online, Makassar----Dana Bantuan yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan untuk Siswa Berkebutuhan Khusus atau (ABK) yang di salurkan ke Rekening masing-masig Yayasan Lembaga PAUD di Kota Makassar kini menjadi buah bibir di kalangan Dunia Pendidikan.karena salah satu staf PAUD memasukan dana tersebut ke rekening pribadinya.


Pasalnya dana yang diterima oleh beberapa Yayasan sebesar 1,5 juta persiswa ABK diperuntukkan untuk siswa-siswi yang betul layak mendapatkannya.


Namun saat berjalan, saluran dana tersebut yang masuk ke rekening Yayasan lembaga PAUD Tiba-tiba salah seorang staf Bidang Pembelajaran PAUD di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar mengalihkan ke rekening pribadinya.


Salah satu pegawai tersebut, Katanya "di alihkan sebagai Pelatihan Pusat Kegiatan Guru (PKG), " Kata beberapa sumber dari lembaga yayasan inisial W dan AN.


Menariknya setelah berita ini turun salah satu lembaga Aktivis di Makassar akan meneruskan ke Tipikor di Polrestabes Makassar dan melaporkan ke KPK, Oknum yang bersangkutan berinisial SR pegawai PAUD Kota Makassar.


Setelah diberitakan beberapa Media Online baru Oknum SR mengembalikan dana yang tersimpan di rekeningnya itupun cuma setengah dikembalikan kepada masig-masing yayasan secara Tiba-tiba," Seperti yang diinformasikan oleh Yayasan PAUD di Makassar berinisial AN.


Saat dikonfirmasi oknum SR, kepada awak media SR mengakui telah melakukan pertemuan sebelumnya kepada beberapa lembaga yayasan PAUD untuk anggaran kementrian yang masuk ke rekening lembaga untuk di titipkan di Rekening pribadi SR," ucapnya.


SR menambahkan dana yang masuk ke Rekening Pribadinya  telah mendapat restu dari atasannya.ungkap SR.


Sementara ditempat terpisah beberapa waktu lalu Kabid PAUD Diknas Kota Makassar membantah bahwa dirinya memerintahkan untuk menjalankan kegiatan yang di Maksud SR, Saya Hanya perintahkan sesuai Juknis yang ada," pungkas Kabid PAUD.


Seperti berita sebelumnya, Direktur Eksekutif Solidaritas Aktivis Muda Indonesia (SAMI), Harianto Ardi S.ip minta persoalan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD di periksa di Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).


Sesuai UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 .setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalagunakan Wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun.


Pasal 4.Pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak Menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 2 dan 3 UU KPK.


Dikonfirmasi kembali kepada awak media SAMI rencanakan akan melaporkan persoalan ini ke TIPIKOR Polrestabes Makassar dan meminta anggota KPK agar turun segera mungkin untuk diperiksa dan ditindak lanjuti Oknum Staf PAUD."tandas Ketua SAMI Harianto.(**).





Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week