Selasa, 02 Oktober 2018

Diduga Proyek Rehabilitas Bendung Padaelo di Kerja Asal Jadi

Tags



BN Online, Pangkep----Proyek rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi di padaelo kabupaten Pangkep provinsi Sulawesi Selatan, diduga  di kerjakan asal jadi.


Proyek yang menelan dana negara Rp 2.823.492.110 dana DAK 2018 dan dikerjakan oleh PT SEDAYU SAKTI dengan no.kontrak:602.2/704/DSDA CKTR/SP/V 2018, tanggal kontrak 7 Mei 2018, waktu pelaksanaan 180 hari kalender.


Kualitas cor beton sangat di ragukan apa lagi mutu beton dalam RAB K300. Terlihat Material yang di gunakan di lokasi seperti pasir bercampur tanah, semen yang di gunakan juga merek China dan pengelolaan cor hanya menggunakan molen dengan cara kerja manual, bukan redimix, sehingga cor beton mutu k 300 di duga tidak bisa tercapa, juga pekerjaan di lapangan di kerja sedikit-sedikit, sehingga cor beton yang sudah kering dengan beton yang baru tidak senyawa ibarat gigi lubang yang di tambal.


Proyek ini yang ditangani langsung oleh Dinas DSDA Provinsi, hal ini sudah di sampaikan ke dinas terkait melalui PPK Ir.Buaeti, melalui WA foto material yang di gunakan dan molen yang di gunakan, namun sampai sekarang PPK bungkam, di sisi lain kontraktor pelaksana di lapangan tidak dapat di temui untuk klarifikasi, mengenai proyek tersebut.


Salah satu pegawai dinas DSDA , saat dimintai tanggapannya terkait buruknya kualitas proyek Rehabilitas bendung dan jaringan irigasi di Padaelo mengatakan, sebaiknya kita menyurat saja ke Dinas kami ujarnya pada awak media, Selasa, (2/10/18).


Bila melihat pekerjaan kontraktor pelaksana dan material yang di gunakan maka patut di duga ada pelanggaran yang sangat mungkin terjadi yaitu; a)Mengurangi bahan baku, volume, peralatan dan kualitas serta tahapan dalam menyelesaikan pekerjaan, b)Mengurangi kuantitas barang, perlengkapan, bahan baku, volume dan sistematika penyelesaian pekerjaan secara tidak normal.


Di harapkan kepada dinas terkait agar segera melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan, karna proyek tersebut sudah mengarah ke tindak pidana korupsi bila dananya di cairkan 100 %.(**).




News Of This Week