BN.Online Bantaeng,--Pada Minggu 14 Okotober 2018 sekitar jam 17.30 wita, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama sama (busur) dengan identitas,Aswin Alias Ponno dengan alamat,Kampung Cabodo, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu,Kabupaten Bantaeng.Senin 15 Oktober 2018.
Dengan Laporan Kepolisian LP - B / 274 / X / 2018 / Sul – Sel / Res. Bantaeng,dengan korban And Hakim Ali.
Dengan kronologinya,pelapor sedang berada di depan rumahnya, dan tiba - tiba saja terlapor berteman kemudian datang melempari pelapor dengan menggunakan batu, sehingga tidak lama berselang Bapak Pelapor ( Korban 1 ) bersama dengan Kakak Pelapor ( Korban 2 ) keluar dari dalam rumahnya dan pada saat itulah Terlapor kembali melemparkan batu kearah Kakak Pelapor ( Korban 2 ),
Sedangkan Bapak Pelapor ( Korban 1 ) telah terkena BUSUR atau anak panah pada bagian dada kirinya, sehingga Bapak dan Kakak Pelapor sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Bantaeng.
Bermula dari kejdian tersebut, selanjutnya melakukan pulbaket tentang siapa siapa saja yang ikut melakukan penganiayaan dimana 2 ( dua ) orang pelaku sudah diamankan lebh dulu sedangkan satu orang pelaku belum ditemukan ( Melarikan diri ) sehingga Tim T4P Polres Bantaeng melakukan pencarian dan pada hari ini, diketahui keberadaannya, yakni di Kost pacarnya yang terletak di Kompleks BTN Sasayya Bantaemg.
Dimana pelaku pada saat diamankan sedang duduk diteras rumah kost pacarnya dan sempat beruapaya lari namun anggta sudah mengepung sehingga tidak ada kesempatan untuk lari.
Dan setelah diinterogasi lel. PONNO mengakui bahwa betul telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan BUSUR dan pad saat pencarian barang bukti dimana menurut keterangan lel. PONNO bahwa, ketapel disimpan oleh kakaknya sehingga dilakukan pencarian terhadap kakaknya dan pd saat kakaknya ( lel. ADDI ) ditemukan sedang duduk dipinggir jalan ditemukan pula pada kakaknya 20 bungkus isi 122 biji Obat Daftar G ( Madol ) selanjutnya dibawa kepolres bantaeng untuk proses selanjutnya dan barang bukti 1 ( satu ) buah anak panah.
Dan pada ini merupakan resedivis kasus penganiayaan dengan gunakan busur.
Menurut Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SiK.MH. "perilaku pembusuran merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan jiwa seseorang dan dilarang oleh aturan manapun untuk itu kami akan menerapkan pasal yang sangat berat kepada pelakunya".Ucap Adip Rojikan.
Lanjut Kapolres Bantaeng mengungkapkan,Penerapan pasal terkait Undang - Undang KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara , 353 ayat 2 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Undang - undang darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara",Tambahnya.
"Untuk itu mari kita cegah perilaku seperti ini dan antisipasi penyebabnya'.Pungkasnya.
Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy