Selasa, 02 Oktober 2018

Plt.Desa Alesipitto Bungkam Saat Di Tanya Mengenai Data Pengadaan Bak Air

Tags



BN Online, Pangkep----Dengan adanya pemberitaan di media online, pekan lalu "pengadaan bak air 1200 liter menjadi sorotan publik " dan hal ini mendapat tanggapan dari LSM-GRASI yang turun langsung di lapangan untuk investigasi, melalui Sekjen LSM- GRASI, mengutarakan telah di temukan pengadaan bak sebanyak 110 unit yang masih tersimpan di sebuah kebun yang jauh dari kantor Desa.


Menurut LSM- Grasi (Muh. Ridwan, SH) pengelolahan dana desa, di Desa Alesipitto, di duga sengaja di tutup-tutupi oleh oknum PLT Desa Alesipitto karna pada waktu di tanya berapa harga bak air perunitnya, A.Tasir tidak mau memperlihatkan nota pembelian bak tersebut, A.Tasir selaku PLT Desa Alesipitto hanya mengatakan ini pengadaan atas permintaan masyarakat pak ujarnya LSM-Grasi.


LSM-Grasi melalui sekjend Muh. Ridwan, SH, mengatakan pada awak media Senin, (1/10/18).PLT Desa Alesipitto di duga melanggar UU no.4/2014 ttg desa, dalam rumusan pasal 24 terkait penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan azas keterbukaan, selanjutnya pasal 26 ayat (4) huruf f, di nyatakan ttg kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien,  serta bebas dr KKN.


Selanjutnya pasal 27 huruf d, menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas kewenangan. Hak dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Kepala desa wajib membuka dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat.


Jadi berdasarkan pasal diatas, bahwa nama program, kegiatan desa, dan anggaran program berupa daftar isinya penggunaan ADD, adalah informasi terbuka yang dapat di akses oleh publik, mungkin ini yang tidak di pahami oleh oknum PLT Desa Alesipitto, atau pura pura tidak tahu, ujar Muh. Ridwan, SH.(**).




News Of This Week