Sabtu, 27 Oktober 2018

Proyek Pasar Sentral Bantaeng Patuhi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Tags




BN.Online Bantaeng,-Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng,pengenbangan sarana distribusi perdagangan dan kapasitas perdagangan dengan pekerjaan jasa konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat sentral bantaeng.


Dengan Nomor Kontrak,518/02.02/SP/DISKUMNDAG/VIII/2018,tanggal kontrak 27 Agustus 2018 dengan nilai kontrak Rp.5.741.980.000.- dengan jangka waktu 120 Hari Kalender,Kontraktor PT.Yabes Sarana Mandiri,Konsultan CV.Duta Konstruksi.


Pengawas Ketenagakerjaan UPT. Wilayah IV Bulukumba DISNAKERTRANS  Prov. Sulsel.Andi Sukri

"Sebagaimana ketentuan dalam UU No. 1 Tahun  1970 tenatang Keselamatan Kerja.Bahwa ditetapkan syarat syarat keselamatan kerja guna mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja. Di seluruh tempat kerja dalam wilayah ke kuasaan hukum Republik Indonesia".Kata Andi Sukri.

"Untuk itu sudah merupakan kewajiban bagi pemberi kerja untuk memperhatikan segala hal yang terkait dengan keselamatan kerja bagi pekerjanya"Tambahnya.

"Adapun ancaman sanksi atas pelanggaran dari ketentuan ini adalah hukuman kurungan  3 bulan.serta diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas ditaatinya peraturan perundang undangan adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Direktur/Menteri Ketenagakerjaan RI."Tegasnya.

Dan saya selaku pengawas ketenagakerjaan, yang sebelumnya telah melakukan kunjungan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan  pada pelaksanaan konstruksi Pasar Sentral Kabupaten Bantaeng, menyampaikan apresiasi kepada pihak pelaksana proyek yang telah melakukan perbaikan manajemen pekerjaan dilapangan sebagaimana yang telah saya rekomendasikan. khususnya kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja.

Semoga dengan hal ini bisa mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja ditempat kerja.. Selain itu saya juga berharap agar pelaksana pekerjaan konstruksi di tempat tempat yang lainnya  untuk senantiasa mentaati ketentuan perundang undangan ketenagakerjaan.

Ditempat yang terpisah saat dikonfirmasi M.Amih sebagai penanggung jawab proyek pasar sentral Bantaeng,"saya sangat sepakat dengan apa yang di utarakan oleh pengawas tenaga kerjaan dan sebelum hujan turun kami sediakan payung",Kata M.Amih,Sabtu 27 Oktober 2018.

Lanjutnya Amhy," untuk memberikan contoh kepada teman teman kontraktor untuk memenuhi aturan dinas pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan",

"Semoga teman teman kontraktor yang ada di Bantaeng bisa beri contoh agar mematuhi yang namanya Kesehatan dan Kesehatan Kerja atau K3". harapnya.

Editor | BN.Online Sul Sel |Edhy


News Of This Week