Sabtu, 17 November 2018

Kejari Bantaeng Eksekusi Terpidana Korupsi Isdar Binti Zainuddin, Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Bantaeng.

Tags




BN.Online Bantaeng,--- Kejaksaan Negeri Bantaeng, telah mengeksekusi terpidana Korupsi atas nama Isdar Binti Zainuddin yang merupakan Direktur CV. Jaring Nusantara Trans Makassar.

Eksekusi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas 1 Makassar pada tanggal 13 Nopember 2018. Perkara tersebut merupakan perkara korupsi yang melibatkan Drs. H. Abdul Gani MBA, Mantan Sekda Kabupaten Bantaeng yang saat ini berkasnya sedang diselesaikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Perkara atas nama Isdar Binti Zainuddin telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisdje) melalui putusan pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 29/Pid.Sus.TPK/2018/PT.MKS, tegas Budi Setyawan S.H., M.H. selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng. Sabtu 17 November 2018.

Perkara tersebut merupakan perkara tentang Pengiriman Mesin Pabrik Pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Bantaeng.

Adapun modus operandinya, adanya dengan cara Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tanpa adanya survei harga pasaran terlebih dahulu dan Pengaturan Lelang yang sudah ditentukan pemenangnya yaitu terpidana Isdar Binti Zainuddin.

Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50juta rupiah subsidiar 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.71.487.330,00.

Saat ini Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, sedang melalukan pelacakan asset terpidana guna mengejar pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Isdar Binti Zainuddin, tegas Kasi Intel Budi Setyawan S.H., M.H. yang merupakan mantan Presiden BEM Undip Semarang 2007 tersebut.

Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week