Kamis, 22 November 2018

Kejari Bantaeng Lacak Aset Terpidana Korupsi Di Makassar Dan Gowa

Tags




BN.Online Bantaeng,-- Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 29/Pid.Sus.TPK/2018/PT.MKS atas nama terpidana Isdar Binti Zainuddin yang salah satunya membebankan pembayaran uang pengganti sebesar RP.71.487.330 subsidiair 3 bulan kurungan memberikan banyak ekses hukum lainnya. Hal tersebut ditegaskan oleh Budi Setyawan SH MH, selaku Kasi Intel Kejari Bantaeng di ruang kerjanya. Kamis 22 November 2018.

Bahwa, adanya putusan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Isdar Binti Zainuddin menjelaskan bahwa terdakwa telah ikut menikmati uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut.

Maka salah satu faktor penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini adalah pengembalian kerugian keuangan negara, lebih khusus dalam hal ini adalah pembayaran uang pengganti.

Walaupun memang sudah ada pidana penggantinya berupa penjara atau kurungan, tetapi Jaksa tetap akan mengejar atau mentargetkan agar uang pengganti tersebut bisa dibayarkan, karena dengan adanya pembayaran uang pengganti maka kerugian keuangan negara akan dapat terpulihkan.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melakukan Pelacakan Aset milik terdakwa Isdar Binti Zainuddin yang menurut pantauan Tim Intelijen asset-asset terpidana berada di Makassar dan Gowa, terang Peraih Beasiswa Unggulan Kemendiknas 2010 ini.

Bahwa pelacakan aset akan dilakukan di Kantor Pertanahan guna melacak aset tidak bergerak dan beberapa perbankan di Makassar yang pernah digunakan sebagai transaksi penyetoran uang kepada tersangka lainnya Abdul Gani (Mantan Sekda Bantaeng).

Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week