BN.Online Bantaeng,-- Tim T4P Polres Bantaeng bersama Sat Narkoba Polres Bantaeng, berhasil mengamankan PASUTRI pengedar Sabu - sabu.
Rabu tanggal 19 Desember 2018 sekira jam 02.30 wita, di Kampung. Bungung Pandang Desa Papan Loe Kec. Pajukukang Kab.Bantaeng, telah melakukan penggerebekan terhadap pasangan suami istri terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu - sabu dengan identitas.
Canci Binti Sodding ,Umur 40 tahun,pekerjaan Ibu Rumah Tangga,Alamat Kampung bungung pandang desa papanloe Kec. Pa'jukukang
( ISTRI ).Gassing Bin Nyenggo,40 tahun pekerjaan petani ( SUAMI ).
Bermula dari adanya informasi masyakat bahwa dirumah pelaku kerap didatangi oleh orang dari luar kampung yang masing - menggunakan kendaraan.
Sehingga masyarakat merasa resah selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapat info bahwa pelaku tersebut adalah bandar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyidikan tersebut kemudian Tim melakukan penangkapan dgn cara menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan pelaku di mana pada saat itu kedua pasutri ( pasangan suami istri)tersebut sedang melayani pembeli di ruang tamu sedangkan 1 saset kecil berisi butiran kristal di letakkan di meja, begitu juga uangnya, dipegang oleh istri.
Namun pada saat tim tiba uang dibuang ke bawah kursi sofa, selanjutnya di lakukan pencarian barang bukti lainnya.
Dan ditemukan beberapa saset kosong serta alat yang disimpan kolong rumah tepatnya tumpukan karung.
Dari hasil interogasi,pasangan suami istri tersebut memgakui bahwa dia sudah lama mengedar narkotika jenis sabu sabu.
Narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari Lel. E ,selanjutnya Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Lel. E namun rumahnya sudah dalam keadaan kosong.
Menurut Kapolres bantaeng Akbp Adip Rojikan SiK,MH. "Fakta ini menunjukan bahwa di kabupaten bantaeng ada penyalah gunaan narkoba, untuk itu saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahanya."Harapnya.
Dari hasil penggrebekan tim berhasil mengamankan Barang Bukti seperti,1 (satu) saset kecil berisi kristal, 1.000.000 uang dari hasil penjualan,1 (satu) kunci letter "T",6 (enam) unit HP.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy