Jumat, 21 Desember 2018

Anggapan Kriminalisasi Petani, Ini Pembelaan PT Mamuang



BN Online, Pasangkayu----Tuduhan tentang kriminalisasi PT Mamuang pada petani sawit tidak berdasar sama sekali. Pasalnya dalam perjalanannya PT Mamuang malah memiliki keterdekatan dengan petani di sekitar dalam hal pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini disampaikan oleh Teguh Ali, CDAM C1, saat ditanya mengenai isu negatif soal kriminalisasi petani.


Serangkaian isu negatif mengenai penahanan seorang yang berinisial FR alias HN alias HMS atas pencurian yang dilakukan di areal milik PT Mamuang sengaja digembar-gemborkan dan dipelintir sedemikian rupa oleh WALHI.


"Kami dinilai gemar kriminalisasi petani, kami pribadi sangat menyesalkan tuduhan ini. Kami pun sudah mengikuti proses hukum yang berlaku, kenapa kami yang jadi korban?," tegas Teguh Ali.


Teguh menyoroti isu mengenai PT Mamuang gemar melakukan kriminalisasi terhadap petani, padahal PT Mamuang sendiri memiliki rekan petani binaan di 11 desa binaan sekitar termasuk Polanto Jaya dengan total jumlah petani sebanyak 1.170 orang petani khusus binaan PT Mamuang.


"Jangan karena kami perusahaan selalu dituduh mengambil hak rakyat, prinsip kami selalu bersinergi dan sejahtera bersama masyarakat," imbuhnya


Menurutnya, perlu dikaji lagi tuduhan terhadap PT Mamuang karena lemparan isu yang tidak berdasar seperti itu sangat mempengaruhi mental petani binaan kami ditengah harga sawit yang kian bergejolak ini.


Saat ini FR alias HMS sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui sidang praperadilan 13 Desember 2018 lalu oleh unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara. FRANS disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan harus menjalani proses hukum selanjutnya.(E Syam).






Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week