Jumat, 21 Desember 2018

FORSEMESTA Minta Gubernur Sultra Cabut IUP PT. BOSOSI PRATAMA

Tags


Koordinator Presidium FORSEMESTA Sultra, Muhamad Ikram Pelesa saat memimpin Demonstrasi Bersama BEM Nusantara Didepan Istana Negara Tahun 2016 Lalu.



BN Online, Kendari----Setelah keluar kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi tentang penghentian aktivitas 27 perusahaan pertambangan bersifat sementara yang ada di Sultra dikarenakan banyaknya masalah yang belum diselesaikan pihak perusahaan seperti masalah administrasi dan masalah teknis.


Sebelumnya Plt. Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makawaru telah menjelaskan, surat penghentian sementara itu dikeluarkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi usai melaksanakan rapat evaluasi secara teknis dan administrasi terhadap semua tambang yang beroperasi di Sultra beberapa waktu lalu.


“Jadi nanti penghentiannya itu di evaluasi, apa-apa. Ada yang di hentikan karena administrasi dan teknikal, teknikal itu tidak punya punya KTT, tidak ber RKAB kan gitu. Kalau yang administrasi itu seperti belum ada izin lingkungan, dan sebagainya. Itu di evaluasi kalau sudah ada baru bisa di cabut,” terangnya.


Penghentian sementara pun, lanjutnya, baru akan dicabut setelah tenggat waktu penghentian sementara berakhir serta melalui permintaan dari pihak perusahaan. Dalam penghentian sementara itu pun, terbagi menjadi dua bagian.


Pemprov Sultra pun, sambungnya, telah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang mendapat penghentian sementara. Jika nantinya terdapat perusahaan yang bandel dan tetap melakukan aktifitas produksi, maka sanksi pencabutan IUP bakal menanti.


“Selama satu tahun itu, pihak perusahaan di berikan waktu untuk melengkapi seluruh administrasi mau pun masalah teknisnya. Kalau sudah di lengkap, maka akan di cabut penghentian sementaranya dan perusahaan sudah bisa beroperasi kembali,” ucapnya.


Menanggapi hal tersebut Koordinator Presidum FORUM MAHASISWA PEMERHATI INVESTASI PERTEMBANGAN (FORMSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepekaan pemerintah terhadap sejumlah persoalan dalam perusahaan tambang dibumi anoa tersebut.



Menurut Ikram mestinya pemprov tidak sebatas memberikan sanksi penghentian aktivitas sementara kepada 27 Perusahaan Tambang yang dinilai tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan.


"Mestinya tidak hanya sebatas penghentian sementara aktivitas 27 Perusahaan Tambang itu, sebab jika kita mengacu pada dasar aturan kebijakan tersebut, kondisi mereka dalam keadaan Non CnC. Sebagaimana dalam Permen ESDM No.43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ketika perusahan sudah Non CnC maka IUP nya Harus dicabut", Katanya saat Ditemui awak media, Kamis (20/12/2018)


Lebih lanjut Plt. Ketua Umum PW GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia) Sultra ini menyoroti secara khusus Aktivitas PT. BOSOSI PRATAMA, yang beroperasi di Konawe Utara. Menurutnya, perusahaan tersebut mesti dicabut IUP Nya, sebab sampai saat ini PT. BOSOSI PRATAMA masih beroperasi dengan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan, ditambah keputusan Gubernur soal penghentian aktivitas Perusahaan tersebut.


"Dari 27 Perusahaan Tambang yang dihentikan oleh gubernur, saya lebih tertarik pada aktivitas PT. BOSOSI PRATAMA. Seharusnya IUP nya sudah harus dicabut, mengapa ? sampai saat ini PT. BOSOSI PRATAMA masih beroperasi dengan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan, adanya keputusan Gubernur soal penghentian aktivitas 27 Perusahaan tambang tersebut, mestinya IUP PT. BOSOSI PRATAMA sudah harus dicabut karena pelanggarannya saat ini sudah tidak bisa ditolerir", Pintanya


Mantan Ketua IPPMIK Kendari tersebut menegaskan jika dalam beberapa hari ini data yang dibutuhkan telah rampung, maka minggu depan pihaknya akan focus mempresure pencabutan IUP PT. BOSOSI PRATAMA Kepada Gubernur Sultra, Kementerian ESDM RI dan MABES POLRI atas perambahan hutan yang mereka lakukan


"Insha Allah Jika dalam minggu ini data yang dibutuhkan telah rampung, maka minggu depan kami sudah bisa focus presure pencabutan IUP PT. BOSOSI PRATAMA ke Gubernur Sultra, Kementerian ESDM RI dan MABES POLRI atas perambahan hutan yang mereka lakukan", Tutupnya


Untuk diketahui FORSEMESTA SULTRA merupakan wadah konsorsium beberapa organisasi kepumudaan diantaranya Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia Sulawesi Tenggara (PW GPII Sultra), Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Infirmasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA Sultra) dan Koodinator Wilayah Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia - Sulawesi Tenggara (KORWIL LISUMA Sultra).(E.Syam).





Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week