Rabu, 16 Januari 2019

Haji Salam Bonda Pertanyakaan Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Polres Bantaeng

Tags




BN.Online Bantaeng,--  Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan H Salam Bonda (70) bermaksud akan mempertanyakan kembali laporannya di aparat kepolisian Polres Bantaeng.


Hal tersebut disampaikan  ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Aidil Adha di salah satu kafe dilamalaka kelurahan lembang kecamatan bantaeng Sulawesi Selatan,Rabu 16 Januari 2019.


Aidil mengatakan, "dalam waktu dekat dirinya bersama korban akan menghadap ke penyidik kepolisian Polres Bantaeng untuk mempertanyakan kembali laporan korban". Ungkap Aidil Adha.


"Pasalnya  laporan itu, sudah berjalan kurang lebihi satu tahun, namun sampai kini belum diketahui sejauh mana aparat kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut" jelasnya.


Dia menambahkan,"dirinya akan mendesak aparat kepolisian Polres Bantaeng memanggil kembali terduga pelaku untuk di proses lebih lanjut,mengingat terduga pelaku sekarang sudah pindah dan tinggal di Makassar", Tegas  Aidil Adha.


Aidil Adha,menuding Elvira kebal hukum dan pembangkan,hal itu di buktikan dengan  beberapa kali di lakukan pemanggilan  oleh aparat kepolisian,namun selalu di abaikan,tidak pernah dihadir.


Dia sangat menyayangkan,karena Elvira yang arogan itu tidak pernah memperlihatkan itikad baiknya, untuk menyelesaikan persoalan tersebut,walau sudah berjanji untuk membayarkan pada saat dilakukan  mediasi oleh aparat kepolisian Polres Bantaaeng.


Menurut  Aidil Adha,sebenarnya sudah seharusnya dilakukan penahanan terhadap Elvira, karena perbuatannya sangat jelas melawan hukum,dimana telah melakukan penggelapan dana pembelian pakan dan obat-obatan yang bersumber dari APBD 2014 yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.


"Akibat perbuatannya itu, korban H Salam Bonda menderita kerugian hingga mencapai Rp 482 juta, perbuatan itu sangat  bertentangan dengan pasal 378 jo 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan" Tegas Aidil.


Sementara itu, H Salam Bonda yang didampingi Ketua LSM TKP Aidil Adha mengatakan,dia mengaku telah berulang kali  mempertanyakan  laporanya itu,namun penyidik t tidak ada kepastian kapan kasus itu di tindak lanjuti.


Dia mengaku," sangat kecewa dengan kinerja aparat kepolisian Polres Bantaeng,yang di duga tidak serius menangani kasus tersebut,sementara dirinya sudah jelas-jelas telah dirugikan". Ungkapnya.


Dia," meminta aparat penegak hukum kepolisian agar serius dan obyektif menangani kasus itu,bekerja profesional dalam melaksanakan fungsi tugasnya selaku aparat penegak hukum, serta amanah dalam menjalankan Undang-undang," Jelasnya.


Jika aparat kepolisian Polres Bantaeng tidak menindak lanjuti laporannya,dia  akan mencabut dan akan segera melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Polda Sulawesi selatan demikian Salam Bonda menuturkan dengan nada sedikit mengancam.

".Sekedar diketahui bahwa, kasus tersebut dilaporkan korban sejak tanggal 31 Juli 2017 dengan bukti surat laporan polisi LP/202/VII/2017/SPKT 31 juli 2017 kurang lebih yang tahun lalu"


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian,terduga pelaku mengakui bahwa pakan yang di ambilnya belum dibayarkan,ini juga di kuatkan adanya nota pengambilan yang ada sama korban dan nota itu semuanya sudah di serahkan pada aparat kepolisian yang menangani kasus ini.


"Jadi tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku (Elvira),karena dari sejumlah bukti-bukti yang ada,sudah dapat dijadikan dasar untuk di lakukan penahanan,"tuturnya.


Terkait hal tersebut,keluarga korban meminta kepada Kapolres Bantaeng, segera memerintahkan penyidik untuk melakukan peemanggilan terhadap Elvira yang di duga kebal hukum itu,untuk di diproses lebih lanjut.


Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week