Kamis, 24 Januari 2019

Pembangunan Rumah di Sungai Limboto Melanggar Perda

Tags


BN Online, Bone----Pembangunan rumah warga di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten.Bone melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Roling jalan atau Garis Sempadan Bangunan ( GSB ), tutur Drs A.Akbar saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 24 Januari 2019.

Menurut salah seorang warga yang bernama Alan, warga sekitar memprotes pembangunan rumah permanen tersebut pasalnya karena bangunannya sangat menjolok kebahu jalan dan menutup drainase jalan didepannya.

Masih kata Alan pembangunan ini sudah tidak benar dan diharapkan instansi terkait untuk bertindak tegas atas kejadian ini.

Ditempat terpisah Kadis Perumahan dan Pertamanan Pemukiman Kabupaten Bone Drs H. A.Syafruddin saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan izin mendirikan bangunan kewenangannya Sintap," kalau memang benar tidak mengantongi IMB maka bangunan tersebut dinilai bangunan Ilegal," tutur Syafruddin.

Lanjut Syafruddin diharapkan Sintap bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar tersebut.

Samsuddin pemilik rumah saat ditemui dibangunannya mengatakannya kami ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Bone dengan Nomor 4460/ XII/ DPM/ 2018 dan Izinnya keluar saat di pondasi. (Edsus).





Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week