BN Online, Pasangkayu----Ratusan masyarakat Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Pasangkayu, Selasa 8 Januari.
Massa yang didominasi masyarakat adat ini menolak penetapan tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala, Sulteng, oleh Kemendagri sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 60 tahun 2018.
Salah satu koordinator aksi Jaya mengatakan, penetepan tapal batas itu telah merugikan mereka, sebab membuat sebagian desa mereka masuk ke wilayah Kabupaten Donggala. Olehnya Ia meminta DPRD dan Pemkab Pasangkayu melakukan upaya pembatalan Permendegri itu di pemerintah pusat.
“ Mohon dukungan DPRD dan Pemkab Pasangkayu untuk membatalkan Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu. Kami tidak mau bergabung ke Donggala, karena jarak antara desa kami dengan pusat pemerintahan Donggala sangat jauh mencapai 100 kilo meter lebih, sedangkan ke Pasangakyu hanya sekira 24 kilo meter” tegasnya.
Jaya berharap permintaan mereka segera ditindaklanjuti, jika tidak pihaknya mengancam sekira 1.000 lebih wajib pilih di Desa Pakava akan golput pada Pemilu nanti.
Anggota DPRD Pasangkayu Ikram Ibrahim yang menerima aspirasi masyarakat Pakava menyebut, secara kelembagaan pihaknya amat mendukung pembatalan Permendagri nomor 60 tahun 2018 ini. Bukan hanya masyarakat Pakava yang dirugikan tapi Kabupaten Pasangkayu secara umum.
“ Kami dari DPRD juga telah melakukan beberapa upaya, termasuk meyurat secara kelembagaan ke Kemendagri menganai penolakan Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu. Kita sepakat Permendagri itu telah merugikan daerah” sebutnya.
Asisten I Pemkab Pasangkayu Makmur yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, pembahasan masalah tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala telah berlangsung sekira 20 tahun, hingga sangat disayangkan pada tahap penetapan akhir pihaknya tidak dilibatkan oleh Kemendagri.
Atas terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu Pemkab Pasangkayu telah secara resmi menyampaikan nota protes dan penolakan. Baru-baru ini pihaknya bersama Pemprov Sulbar telah melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri, membahas mengenai upaya pembatalan Permendagri tersebut.
“ Kita sepakat timbul kerugian besar dengan adanya Permendagri nomor 60 tahun 2018 ini, sebab mengambil wilayah Pasangkayu sekira 5.400 kilo meter. Pemkab Pasangkayu dan Pemrov Sulbar bersepakat menolak Permendagri itu, dan juga akan melakukan upaya hukum” terangnya.
Ditambahkan, Pemkab Pasangkayu berkomitmen untuk tetap kenjaga stabilitas diwilayah perbatasan. Ia meminta masyarakat yang terdampak oleh hadirnya Permendagri ini tidak mudah terprovokasi. Ditegaskan, Permendagri itu tidak akan merubah status kepemilikan lahan masyarakat yang ada disana..(E Syam).
Editor : | BN Online | Dny