Ketua DPD LSM TKP BANTAENG Aidil Adha |
BN.Online Bantaeng, -- Ketua LSM Transparansi Kebijakan pemerintah (TKP) Aidil Adha, mengingatkan penyidik Tipikor Polres Bantaeng agar Kasus dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Lonrong digulirkan kembali.
Dia membeberkan bahwa,kasus tersebut sempat tertunda beberapa bulan, karena alasan cipta kondisi menjelang pelaksanaan pemilihan serentak presiden dan pemilihan anggota Legislatif 2019.
"Dia berharap setelah usainya pelaksanaan pilpres dan pileg tersebut,kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan kepala desa bonto lonrong segera ditindak lanjuti kembali".Ucapnya Jumat 03 Mei 2019.
"Dia juga meminta agar penyidik tipikor Polres Bantaeng segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang di duga terlibat dan mengetahui kasus itu". Kata Aidil.
Adapun kasus yang di duga melibatkan ibu Delon itu,yakni kasus dugaan penyalah gunaan anggaran Rehabilitasi Rumah tidak layak huni tahun 2018.
"Dimana Laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) realisasi anggaran itu seharusnya dilaporkan pada tahun 2018,seiring pelaksanaan program itu, yang di anggarkan pada tahun 2018". Terang Aidil.
"Dari hasil penelusuran kami,kata Aidil menemukan kejanggalan, dimana anggaran yang digunakan pada bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut seharusnya rampung di tahun yang berjalan yakni 2018". jelas Aidil.
"Dia mengungkapkan bahwa,sebagian bantuan itu disalurkan kemasyarakat nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor polres Bantaeng di tahun 2019". Tegas Aidil.
Selain bantuan Rutilahu tersebut, juga ada beberapa kegiatan lainnya anggarannya dicairkan di tahun 2018, namun sebagian material atau barangnya di serahkan di tahun 2019.
"Barang Itupun diserahkan setelah adanya laporan dan dilakukannya penyelidikan oleh pihak tipikor polres bantaeng, sehinnga kami mengindikasikan bahwa dana kegiatan itu di duga di korupsi". Pungkasnya.
Editor |BN.Online Sul Sel | Edhy